Parah.. Paripurna DPRD Sumbawa Ditunda Tiga Hari karena Anggota Tidak Mau Hadir

KabarNTB, Sumbawa – Pimpinan DPRD Sumbawa, terpaksa menunda sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017 yang dilaksanakan selasa 29 Agustus 2017. Penundaan itu dilaksanakan sampai tiga hari kedepan, lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir sangat minim (tidak kuorum).

Sesuai ketentuan, rapat paripurna DPRD baru bisa dinyatakan kuorum jika dihadiri oleh dua per tiga dari total jumlah anggota. Sementara jumlah anggota DPRD Sumbawa sebanyak 45 orang. Itu berarti agar bisa kuorum, jumlah anggota yang harus hadir, minimal 30 orang. Sedangkan yang hadir dalam rapat paripurna pagi tadi hanya 15 orang anggota dewan.

Meski Ketua DPRD yang memimpin sidang sudah menskor sidang beberapa kali dalam tempo beberapa jam untuk menunggu anggota dewan yang tidak hadir, ternyata tetap tidak ada perubahan.

Anggota dewan yang ditunggu tetap tidak bersedia hadir. Pada skor satu jam pertama pimpinan dewan telah mengutus tim komunikasi yang diwakili ketua Komisi I dan Komisi II DPRD untuk menemui anggota yang tidak hadir. Namun, komunikasi tersebut menemui jalan buntu. Demikian pula pada skor kedua, pimpinan DPRD kembali mengutus tim komunikasi, tetapi komunikasi itu tetap buntu. Para anggota yang ditunggu tetap tidak bersedia hadir di paripurna.

Suasana sidang paripurna DPRD Sumbawa yang hanya dihadiri 15 orang dari 45 anggota

Informasi yang didapat KabarNTB, para anggota dewan terhormat tersebut kecewa karena pemda tidak bisa bersikap tegas dengan mengambil tindakan terhadap OPD yang dinilai menghambat program kerja yang sudah direncanakan.  Mereka juga menuntut agar program yang sudah tertuang dalam pokok fikiran DPRD dapat dilaksanakan on the track dan segera dieksekusi.

Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata, menyatakan sidang paripurna terpaksa diskor, karena sebagaian anggota dewan tidak hadir akibat masih adanya hal yang belum disepakati dengan eksekutf.

Jika dalam rentang waktu tersebut tetap tidak mencapai suatu kesepakatan antara apa yang diinginkan oleh beberapa anggota dewan dengan eksekutif, maka sesuai pasal 79 ayat 9 tata tertib DPRD, masalah tersebut akan diserahkan kepada gubernur. Namun Lalu Budi menyatakan persoalan itu pasti bisa diselesaikan.

“Saya memastikan tidak ada masalah yang tidak terselesaikan. Mudah-mudahan besok selesai kalau semua bisa memahami,” katanya, kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya, sebelum pembahasan diputuskan untuk ditunda hingga tiga hari mendatang, pimpinan dewan telah menempuh beberapa proses sesuai ketentuan. Namun, peserta sidang berdasarkan absensi tetap tidak kuorum.

“Yang jelas saya sebagai pimpinan DPRD sesuai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DPRD yakni kolektif koligial, memastikan semua tahapan di lembaga ini berjalan sesuai aturan. Dari absensi ternyata yang hadir hanya 15 orang. Artinya rapat paripurna tidak kuorum,” jelasnya.

Terkait persoalan yang menjadi penyebab ketidakhadiran para anggota DPRD itu, Lalu Budi menyatakan meminta agar para angota Dewan memahami proses yang harus ditempuh di internal birokrasi.

“Musti dipahami untuk mutasi ada prosesnya. Tidak ujuk-ujuk lantaran tidak puas dapat melakukan mutasi, ini ada regulasinya. Tidak dapat semau kita, ada prosedurnya,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh anggota dapat melihat perbedaan pandangan secara bijak agar tidak menghambat proses pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

“Pandangan boleh beda. Proses pembangunan sebenarnya sudah on the track. Hanya perlu pengawasan dan mereka pun sudah menerima. Mungkin perlu penajaman dan pengawasan ditingkat eksekusi saja,” tandasnya.(JK)

Komentar