KabarNTB, Jakarta – Kabupaten Sumbawa Barat menjadi salah satu kabupaten nomor satu secara nasional dalam hal pengalokasian anggaran melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program pengentasan kemiskinan.
Hal itu diakui dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2017 yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang dibuka Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Senin pagi 11 September 2017.
“Pengalokasian anggaran ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah (KSB) dalam pengentasan kemiskinan sebagai program prioritas,” ungkap Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, kepada KabarNTB disela-sela Rakor.
Tahun 2017 ini, KSB melalui APBD mengalokasikan anggaran senilai Rp 120 miliyar lebih untuk pengentasan kemiskinan lewat Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Jumlah itu belum termasuk penambahan di APBD Perubahan 2017.
Anggaran dimaksud dialokasikan untuk program pemberdayaan petani, peternak, nelayan, pedagang bakulan, UKM (pemegang Kartu Bariri), program bedah rumah tidak layak huni, santunan Lansia dan Disabilitas (pemegang Kartu Pariri), BPJS gratis dan program pengentasan kemiskinan lainnya.
Menurut Wabup persoalan data merupakan persoalan kunci dalam program pengentasan kemiskinan. Karena itu Ia mengharapkan agar data kemiskinan itu bisa terbit satu pintu untuk menghindari terjadinya perbedaan data karena bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil daerah dalam merumuskan kebinjaakan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
Selain itu dengan keberadaan data kemiskinan terpadu, Wabup juga berharap setiap kepala desa yang menjadi salah satu ujung tombak pendataan dan pelaksanaan program di lapangan dapat melihat, membuat dan melaporkan data terbaru tentang orang miskin di desa masing-masing.
“Yang tidak kalah penting,Kades juga harus bisa menawarkan solusi bagaimana kita mengeluarkan individu masyarakat tersebut untuk keluar dari garis kemiskinan sehingga nanti kita bisa mensinergikan program pengentasan kemiskinan dari APBDes, APBD Provinssi dan dari APBD kabupaten,” imbuhnya.
Dalam Rakor dimaksud, Kementrian sosial meminta kabupaten/kota untuk segera melaakukan update data dan melalui Dinas Sosial untuk segera menyampaikan data terbaru paling telat bulan Oktober 2017.(EZ)
Komentar