KabarNTB, Sumbawa – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Sumbawa (PMS) mengelar aksi demo ke Kantor PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Dan PT Sumbawa Juta Raya (SJR), Kamis pagi 26 oktober 2017.
Mereka menuntut kedua perusahaan tambang tersebut agar transparan dalam pengelolaan program Community Social Responsibility (CSR). Menurut PMS, hal itu penting mengingat CSR sebagai kewajiban perusahaan kepada masyarakat di wilayah tempat perusahaab beroperasi, jadi harus terbuka agar jelas pertanggungjawabannya.
“Dari pantauan PMS, CSR kedua perusahaan, PTAMNT dan SJR masih belum maksimal dilaksanakan. Wajar ketika PMS menduga bahwa PT AMNT dan SJR belum melakukan tanggung jawab sosial,” ujar orator PMS.
Karen itu, PMS menuntut kedua perusahaan tersebut taat terhadap amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat’.
“Demikian juga dengan pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dan diataur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang penanaman modal, dimana setiap perusahaan atau investor yang mengelola SDA Indonesia, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” demikian PMS.(JK)
Komentar