Wagub NTB Ajak Pengusaha Obat dan Suplemen Beriklan dengan Jujur

KabarNTB, Mataram – Wakil Gubernur NTB HM Amin, mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya iklan obat dan suplemen yang disampaikan dengan cara melebih lebihkan, tanpa disertai petunjuk dan aturan pemakaian.

Misalnya dalam suatu iklan promosi dinyatakan, “minumlah suplemen X anda langsung sembuh total”. Terlebih iklan tersebut disampaikan melalui medsos dan dibumbui testimoni hoax, maka iklan seperti itu memiliki resiko menyesatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengetahuan tentang obat.

“Masyarakat perlu mendapat edukasi pengetahuan tentang obat dan pengobatan yang baik serta memberikan akses pengobatan yang mudah. Kedua hal ini akan mewujudkan masyarakat semakin mandiri dalam mengobati penyakit serta dapat menangkal iklan-iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wabup saat membuka sosialisasi ketentuan/persyaratan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam rangka perkuatan dan tindaklanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan, Rabu 25 Oktober 2017 di Mataram.

Sosialisasi  itu diikuti 135 orang peserta, terdiri dari unsur KPID NTB, Instansi pemerintah, media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional di NTB, pelaku usaha obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta dari balai besar POM.

Wagub mengingatkan bahwa Iklan sebagai salah satu bentuk informasi awal yang seringkali menjadi penentu keputusan masyarakat untuk mengkonsumsi obat maupun suplemen kesehatan. Sehingga, kesalahan penyampaian pesan dalam iklan dapat berakibat fatal bagi masyarakat.

“Mengatasi kesalahan penyampaian iklan, sangat dibutuhkan upaya penegakan hukum atau pemberian sanksi untuk memberikan efek jera, untuk itu dibutuhkan penanganan yang holistik serta komitmen semua pihak seperti Badan POM, KPID dan Instansi terkait,” ujarnya.

Wagub mengajak untuk mengkampanyekan program tanaman obat keluarga atau apotek hidup.

“Dengan apotek hidup masyarakat dapat menanam sendiri tanaman obat-obatan dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengolah dan mengkonsumsinya,” imbuhnya.

Wagub juga menyemangati pengusaha produk obat tradisional dan suplemen kesehatan lokal, untuk terus kreatif berproduksi, namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memasarkan produknya melalui iklan-iklan yang jujur.

“Selain dari sisi ekonomi, produk dapat meningkatkan kesejahteraan, namun pengusaha juga harus berpikir untuk mampu menyehatkan masyarakat dengan produknya,” pungkasnya.

Deputi bidang pengawasan obat tradisional kosmetik dan produk komplemen BPOM RI, Ondri Dwi Sampurna, mengungkapkan,  berdasarkan data yang dirilis BPOM Nasional, pada tahun 2016 pelanggaran iklan obat tradisional rata- rata sebesar 17,06 % dan pelanggaran iklan suplemen kesehatan sebesar 14,24%.

“Untuk pengawasan iklan, BPOM RI bekerjasama dengan Kominfo dan KPI pusat untuk pengawasan terhadap media-media yang ditayangkan melalui media elektronik. Namun ini masih belum efektif jika tidak didukung oleh KPID NTB. Untuk itu saat ini juga akan dibangun koordinasi yang lebih intens melalui penandatanganan kerjasama dengan KPID NTB tentang pengawasan publikasi dan iklan produk makanan,” ujar Ondri.(By)

Komentar