KabarNTB, Sumbawa – Pembangunan UPT Puskesmas dan rumah dinas (rumdis) Desa Sebotok (Pulau Moyo) Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa disinyalir menyalahi prosedur. Sebab material pasir yang digunakan untuk pembangunannya menggunakan pasir laut.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur), Hamzah menjelaskan dirinya sangat menyayangkan ulah oknum kontraktor yang dinilainya nakal dalam pengerjaan bangunan puskesmas dan rumah dinas puskesmas tersebut.
“Bagaimana usia bangunan bisa bertahan lama jika pengerjaannya menggunakan material yang salah, karenanya kami mendesak untuk segera dilakukan uji mutu,” ujar Hamzah, usai melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Rabu 25 Oktober 2017.
Terkait hal itu, Hamzah berharap agar PPK segera turun ke lokasi untuk melakukan monitoring dan pengecekan. Karena pekerjaan konstruksi pasangan dan beton bangunan diduga kuat menggunakan pasir laut.
“Saya bersedia menghadirkan saksi-saksi jika itu dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Hamzah.
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan UPT Puskesmas Sebotok menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2.772.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Dipo Mulyo Mas dan Rumah Dinas Puskesmas menelan anggaran senilai Rp. 350.000.000 dikerjakan oleh CV. Hanif Akbar dengan anggaran bersumber dari DAK Tahun 2017.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Intel, Erwin Indra Praja, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan dalam waktu dekat akan meninjau lokasi proyek tersebut.
“Jika terlihat adanya kejanggalan tentu akan kami lanjutkan dengan penindakan,” tegasnya. (Yus)
Komentar