Teken MoU Investasi di 2016, Sampai Sekarang Investor PLTS Asal Korea Tak Jua Beroperasi

KabarNTB, Sumbawa Barat – Investor pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) asal Korea Selatan, Corby Corporation hingga sekarang belum melakukan aktifitas apapun di Sumbawa Barat pasca penandatanganan MoU dengan Pemda setempat pada 23 Agustus 2016 lalu.

Bahkan saat ini perusahaan yang mengklaim akan berinvestasi senilai US$ 20 juta untuk membangun PLTS dengan kapasitas daya total 50 MW tersebut, terkesan bagai hilang ditelan bumi. Tidak ada informasi mengenai kapan investasinya akan direalisasikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB, Hajamuddin menyatakan sejauh ini Corbi Coorporation masih terkendala dengan belum adanya alokasi pembangunan PLTS yang diberikan pemerintah untuk wilayah NTB tahun 2017.

Penandanganan MoU antara Bupati HW Musyafirin dengan Vice Presiden Corbi Coorporation, Su Kyu Lie pada 23 Agustus 2016 silam

Ia mengakui bahwa pembangunan PLTS yang direncanakan merupakan investasi murni Corbi. Tetapi sesuai Peraturan Menteri ESDM, kata Hajamuddin, perusahaan swasta yang mengelola pembangkit listrik wajib menjual daya listrik yang diproduksi kepada PTPLN.

“Baru sebatas MoU. Kendalanya itu, karena belum ada jatah pembangunan PLTS untuk wilayah NTB,” ungkap Hajamuddin.

Ia juga mengakuinsejauh ini belum ada titik terang tentang kapan investasi itu akan berjalan.

“Mereka masih menunggu itu (jatah pembangunan PLTS untuk wilayah NTB). Kalau dari sisi Pemdanya kita siap, termasuk lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan PLTS,” imbuh Hajamuddin.

Terkait lahan, Pemda KSB saat penandatanganan MoU sepakat menyiapkan 20 hektar di Kecamatan Poto Tano untuk tahap awal dan menjanjikan penambahan lahan di wilayah Labuhan Balat Taliwang seluas 60 hektar untuk pembangunan tahap berikutnya.

Usai penandatanganan MoU antara Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin dengan Vice President Corby Corporation Su Kyu Lie, Selasa 23 Agustus 2016 lalu, Konsultan Corby Coorporation di Indonesia, Celvin Ody Teopilus Setiadi, kepada wartawan mengungkapkan nilai investasi (US$ 20 juta) akan digunakan untuk pembangunan pembangkit dengan kapasitas daya sebesar 10 hingga 11 mega watt (MW).

“Di Sumbawa Barat kita merencanakan pembangkit dengan daya 50 mega watt. Tentu nilai investasi nantinya akan bertambah jika pembangunan tahap berikutnya berjalan,” ungkap Celvin.

Sementara mengenai lahan, Celvin menyatakan, sesuai MoU yang disepakati dengan Pemerintah Daerah, lahan tersebut berstatus sewa oleh Corby Coorporation kepada Pemerintah Daerah dengan jangka waktu minimal 20 tahun. Nantinya, Corby bersama Pemerintah Daerah akan membentuk perusahaan kerjasama lokal (lokal join company) sebagai syarat operasional penanam modal asing (PMA) beroperasi di Indonesia. Pemda Sumbawa Barat meminta komitmen Corby untuk memberikan 5 persen saham golden share (cuma-cuma) saat perusahaan itu dibentuk kelak.

“Kami juga menyepakati program-program pemberdayaan masyarakat dan penggunaan tenaga kerja lokal dalam masa konstruksi dan operasional pembangkit listrik kedepan,” sebutnya.

Celvin  juga menyatakan kesiapan Corby untuk memenuhi keinginan Pemda untuk diberikan saham golden share dengan catatan proses pembangunan dan operasional pembangkit berjalan lancar dan aman.

Ada sejumlah point kepakatan lain antara Pemda KSB dengan Corbi yang tertuang dalam MoU dimaksud, termasuk mengenai tenaga kerja lokal dan CSR.

Corby Coorporation disebut sebagai perusahaan dengan core bisnis energi baru dan terbarukan (renewable) dan sudah 12 tahun berkecimpung dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya dan tenaga angin. Selain di Korea Selatan, perusahaan ini juga memiliki proyek di Jepang. Sementara untuk di Nusa Tenggara Barat, perusahaan tersebut merencanakan membangun pembangkit sampai kapasitas 90 MW dimana 50 MW diantaranya akan dibangun di Sumbawa Barat.

Akankah invetasi Corbi terlaksana atau sebaliknya hilang ditelan bumi seiring tidak adanya jatah pembangunan PLTS untuk wilayah NTB ?.(EZ)

Komentar