KabarNTB, Sumbawa – Para pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa terlibat ketegangan dengan pimpinan dan Komisi I DPRD Sumbawa dalam hearing tentang usulan pergantian antar waktu (PAW) dua orang kader partai beringin itu dari keanggotaan DPRD setempat.
Ketua DPD Golkar Sumbawa Jack Morsa, mempertanyakan soal tindaklanjut surat usulan PAW terhadap dua anggota Fraksi Golkar, A Rahman Alamudy (wakil ketua DPRD) dan Agus Salim (Anggota Komisi III) yang yang dianggapnya masih jalan ditempat.
“Jangan berikan kami jawaban abu-abu. Kami menunggu keputusan dari DPRD Sumbawa. DPRD Sumbawa apakah mau melaksanakan perintah undang-undang atau tidak. Jika tidak mau melaksanakan perintah undang-undang,maka ada ruang bagi kami untuk mengambil sikap selanjutnya mengingat keputusan MA (mahkamah agung) setara dengan Undang-undang,” tegas Jack Morsa.
Hearing itu dipimpin Ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata, didampingi Wakil Ketua A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami dan Kamaluddin. Pimpinan DPRD, langsung menaggapi apa yang menjadi tuntutan DPD Golkar Sumbawa.
Ketua DPRD, Budi Suryata, mengatakan, usulan PAW terhadap dua anggota DPRD Sumbawa dari fraksi Golkar tersebut, harus melalui beberapa proses dan dalam proses tersebut DPRD berhati-hati agar kedepan tidak salah dalam mengambil keputusan.
Budi juga menjelaskan bahwa DPRD telah membentuk tim dari Sekretariat Dewan untuk menelaah surat yang disampaikan DPD Golkar Sumbawa. Tim menurutnya, harus melakukan konsultasi dan komunikasi dengan beberapa pihak dan hasilnya kemudian dilakukan pengujian.
Ia menjelaskan, DPRD sudah bertemu dengan para hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa yang menyidangkan permasalahan ini untuk pertama kalinya. Uji kedua ke Biro Hukum Provinsi, dengan mengajak pihak Partai Golkar yang diwakili Ahmadul Kosasi SH, termasuk praktisi hukum yang sudah berpengalaman menangani masalah seperti ini.
“Dalam kasus PAW ini DPRD Sumbawa tidak akan ikut campur masalah kedalam internal partai Golkar, kami hanya sebatas melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saja,” tegas Budi.
Terkait dengan keputusan MA seperti apa yang disampaikan oleh ketua DPD Golkar Sumbawa, pihaknya menyatakan sudah melakukan pengujian terhadap keputusan itu. Dan DPRD Sumbawa sependapat tidak ada upaya hukum lain, karena itu sudah bersifat final. Tapi DPRD menurutnya, juga harus mencermati keputusan yang akan diambil. Mengingat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tidak dapat mengadili persoalan dimaksud dengan alasan karena pokok perkaranya tidak memenuhi.
“Perkara kemudian berlanjut ke MA dan hasilnya memperkuat keputusan PN yang mengatakan bahwa tidak masuk pokok perkara. Karena proses yang dilakukan untuk melakukan PAW itu tidak dilakukan. Dasar itu kemudian peradilan memutuskan tidak dapat memproses, karena tidak terpenuhinya pokok perkara tersebut. Itu yang kami pahami,“jelas Budi.
Meski demikian, Budi berjanji hari ini juga (Selasa 21/11) akan membalas surat DPD Golkar Sumbawa.
Ketegangan sempat berlanjut, lantaran kedua belah pihak saling mempertahankan argumentasi melalui komentar masing-masing, sebelum akhirnya selesai dengan kesepakatan bahwa DPD Golkar Sumbawa bersedia menunggu surat balasan dari DPRD Sumbawa.(JK)
Komentar