Illegal, DLH Warning Pihak Terlibat Penambangan Material di Rhee

 

KabarNTB, Sumbawa – Polemik pertambangan mineral bukan logam (galian C) yang diduga illegal yang dilakukan PT SB di Kecamatan Rhee, Sumbawa, hingga saat ini masih berlanjut.

Meski sebelumnya aktifitas pertambangan pasir tersebut mendapat sorotan dari beberapa dinas dan pihak terkait , namun aktifitasnya masih berjalan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, memberi warning kepada perusahaan itu untuk segera menghentikan aktifitas penambangan hingga mengantongi ijin, yakni ijin pertambangan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan agar kegiatan tersebut dihentikan. Aktifitas penambangan itu illegal karena tidak mengantongi ijin, baik ijin penambangan maupun AMDAl,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Ir. Sigit Whratsongko, kepada KabarNTB,
Rabu 8 Nopember 2017.

Aktifitas penambangan material di Sungai Rhee

Menurutnya, sebelum melakukan aktivitas, seharusnya perusahaan terlebih dahulu melengkapi persyaratan. Dan untuk mendapat ijin, harus ada pengkajian UKL-UPL atau AMDAL yang diajukan perusahaan ke Dinas LH.

“Wajar jika kami (DLH) mengatakan kegiatan tersebut illegal, karena tidak mengantongi ijin, dan kegiatan tersebut harus segera dihentikan karena akan merusak lingkungan,” imbuh Sigit.

DLH sendiri, ucapnya, baru mengetahui jika ada kegiatan penambangan pasir di wilayah Kecamatan Rhee, setelah mendapat laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim DLH langsung ke lokasi untuk melakukan kroscek bersama UPTD Balai ESDM Pulau Sumbawa.

Di lokasi, ternyata aktifitas tersebut benar seperti laporan masyarakat dan hari itu pihaknya juga langsung memberikan peringatan agar segera dihentikan.

“Peringatan itu kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut karena melanggar aturan,” tegasnya.(JK)

Komentar