KabarNTB, Sumbawa Barat – Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menangkap JA (25) seorang karyawan PTBBN, salah satu perusahaan pelaksana mega proyek pembangunan Bendungan Bintang Bano di desa Bangkat Monteh, Kecamatan Brang Rea.
JA yang merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol pada Jum’at pekan lalu. Ia sempat sempat menghindar dari pemeriksaan petugas di gerbang masuk lokasi proyek dan membuang barang bukti yang dibawanya.
Setelah diinterogasi petugas, JA mengaku senjata api itu dibelinya di Bima dan dibawa ke Sumbawa Barat dengan alasan untuk menjaga diri.
“Saat ini JA sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senpi rakitan juga sudah kita sita,” ungkap Kapolres KSB, AKBP) Andi Hermawan S.IK, saat mengekspose barang bukti dan pelaku kepada media, di Mapolres setempat, Senin 11 Nopember 2017.
Tersangka JA, kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Putu Agus Indra dan Kabag Ops Kompol Edy Susanto, dijerat dengan pasal 1 ayat ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dikatakannya, kasus ini berawal ketika anggota Sat Reskrim bersama dengan Polsek Brang Rea melakukan operasi giat rutin yang ditingkatkan jelang pelaksanaan hari natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2017. Operasi dipusatkan di gerbang masuk lokasi proyek Bendungan Bintang Bano, lantaran beredar kabar salah seorang pegawai perusahaan pelaksana proyek dimaksud memiliki Senpi rakitan.
Tersangka JA yang datang bersama rekannya DF, sempat berbalik arah menuju Taliwang ketika melihat sejumlah petugas menunggu di pintu gerbang dan memeriksa setiap karyawan dan kendaraan yang lewat. Namun perilaku tersangka tidak lepas dari pantauan petugas, termasuk ketika ia mengeluarkan Senpi dari dalam tas untuk diletakkan di pinggang kirinya.
Petugas langsung melakukan penggeledaha n di seluruh badan tersangka dan menemukan Senpi dimaksud terselip dipinggang tersangka.
“Pada saat anggota menemukan Senpi, tersangka sempat mau melarikan diri dan membuang BB ini ke pinggir jalan tetapi berhasil kita temukan dan langsung kita sita,” jelas Kapolres.
Tersangka dalam pemeriksaan, mengaku senjata tersebut dibeli dari seorang pembuat Senpi di Bima yang saat ini sudah menjadi tahanan Polda NTB dengan harga Rp. 400 ribu.
Namun pihaknya, kata Kapolres, tetap melakukan pendalaman dan hasilnya tersangka dipastikan tidak ada sangkut paut dengan kelompok atau jaringan teroris.
“Kasusnya akan diproses sesuai ketentuan undang – undang berlaku,” demikian Kapolres.(EZ)
Komentar