KabarNTB, Sumbawa – Rosso Mauro (36), Investor asing pemilik PT Moyo Island Dive Center di Dusun Brang Rea, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa, mengaku mengalami kerugian Rp 3 miliyar karena tertipu oleh oknum kontraktor berinisial BN yang mengerjakan Resortnya.
Pembangunan Resort tersebut masih berjalan (belum selesai) , namun oknum kontraktor BN sudah kabur. Karena merasa dirugikan, Rosso didampingi beberapa rekannya resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Sumbawa, Jumat siang 15 desember 2017. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/855/XII/2017/Spkt Res. Sbw.
Kasus ini berawal sekitar bulan Juni 2017 lalu. Saat itu, Arosso mempercayakan proyek pembangunan dermaga, kolam renang dan 6 kamar penginapan di pinggir pantai Pulau Moyo kepada BN.
Namun di tengah pengerjaan proyek tersebut, BN kabur dengan membawa semua uang proyek. Hal itu diketahuinya setelah para pekerja menagih upah kerja mereka kepadanya sebagai pemilik proyek.
Kasus ini juga sempat diwarnai aksi demo beberapa waktu lalu oleh LSM dan karyawan yang menuntut dirinya segera membayar upah pekerja dan hengkang dari Pulau Moyo sekaligus meminta Imigrasi mendeportasinya dari Kabupaten Sumbawa.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan mengalami kerugian sekitar Rp 3 milyar.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson, menyatakan Arosso telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor serta ada juga saksi lainnya yang dimintai keterangan.
“Sejauh ini, kami masih menghimpun keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Ellyas.(JM)
Komentar