KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, mengamankan lima unit mobil berbagai merk karena memiliki dokumen palsu.
Kelima mobil itu merupakan mobil second yang isi dokumen dalam surat surat resmi kendaraan sengaja dipalsukan, kemudian diperjualbelikan.
Nomor plat mobil tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Misalnya plat aslinya mobil pick up, tapi dirubah ke mobil jenis lain dengan merubah isi dokumen di dalam STNK. Ada juga mobil Honda Brio berplat BK, setelah dicek ternyata plat aslinya B.
“STNK nya memang asli tapi isinya dipalsukan,” ungkap Kasat Rsskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson, jum’at 25 Desember 2017.
Dikatakan Elyas, dari penyelidikan sementara, sebagian besar mobil yang diamankan itu, diduga mobil kredit macet. Dokumen kendaraan kemudian dirubab dan dipasangkan plat palsu untuk mengelabui perusahaan leasing.Namun celakanya, mobil tersebut dijual.
Modus pelaku dalam kasus seperti ini, ungkap Elyas, biasanya mencari calon pembeli yang memiliki uang pas-pasan. Misalnya harga mobil dijual seharga Rp 90 juta, sedangkan pembelinya memiliki uang Rp 60 juta, mobilnya diserahkan tapi BPKB nya dijanjikan akan diberikan setelah pembeli melunasi sisanya, padahal pelaku kabur.
Karena itu, sejauh ini, belum ada tersangka dalam kasus ini. Semua pemilik (pembeli) mobil dimaksud merupakan korban penipuan.
“Saat ini terduga pelaku dalam pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi. mereka orang luar Sumbawa,” ungkap Elyas.(JM)
Komentar