KabarNTB, Sumbawa – Pemilik kayu yang sebelumnya sempat ditahan Tim Operasi Gabungan (Tim Opgab) Illegal Loging Kabupaten Sumbawa dan dikembalikan , mengeluh mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Salah seorang pemilik kayu dari CV Bilmel Steel, Muhammad Rosihan kepada media usai menerima penyerahan barang bukti kayu miliknya di Makodim 1607 Sumbawa, senin 11 Desember 2017, mengatakan, sewaktu dilakukan penahanan atas kayu miliknya Ia langsung meluncur ke Kodim untuk menyerahkan dokumen lengkap atas kayu tersebut. Selanjutnya dokumen juga diserahkan kepada BKSDA dan KPH untuk proses lacak balak.
Proses lacak balak atas kayunya dilakukan sebanyak dua kali, meski demikian dirinya tidak keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Tim satgas. Namun yang ia sesalkan adalah lamanya tenggang waktu proses penahanan yang mencapai lima bulan.
“Selama lima bulan tersebut, kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Nilai kerugian itu, berdasarkan hitungan dari 12 kubik lebih kayu miliknya, jika dihitung per kubik harga jualnya mencapai Rp 16 juta terima di tempat.
“Belum lagi ditambah beban biaya sewa kendaraan angkut perbulannya yang mencapai Rp 25 juta, jika dikali lima maka bisa mencapai Rp 125 juta yang menjadi tanggungan kami kepada pemilik Fuso,” urainya.
Dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta tersebut, Ia berharap kepada pemerintah yang tergabung dalam Tim Satgas, agar kedepan dalam proses penahanan barang bukti bagi yang memiliki dokumen lengkap agar proses penahanan jangan terlalu lama seperti yang dialami olehnya.
“Hal itu penting menjadi perhatian, lantaran dampak kerugian akibat tengang waktu penahanan yang lama menimbulkan kerugian yang sangat besar,“ demikian Rosihan.(JK)
Komentar