Serahkan DIPA 2018, Gubernur Ingatkan Soal Kemanfaatan Program dan Dana Desa

KabarNTB, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi berpesan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk mengambil pelajaran dari masa lalu, agar tidak terjadi kesalahan berulang terkait kualitas anggaran.

Pada kegiatan penyerahan DIPA Petikan APBN 2018 di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat 15 2017, Gubernur menekankan pentingnya kemanfaatan bagi masyarakat dari program -program pembangunan yang dilaksanakan.

“Jangan sampai uang yang besar jumlahnya secara formal tertulis dalam dokumen, tetapi tidak dapat tersentuh kemanfaatannya oleh masyarakat, karena hanya tersimpan di institusi keuangan, seperti bank,” kata Gubernur.

Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi saat menyerahkan DIPA Kabupaten Sumbawa Baratyang diterima Wabup Fud Syaifuddin

Untuk itu, Gubernur berharap seluruh pemangku kebijakan agar amanah dalam melaksakan program pembangunan dan memastikan jumlah yang besar itu bisa kembali dalam bentuk program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Usai menyerahkan dokumen petikan DIPA 2018, dana transfer daerah dan dana desa, Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi, konsistensi dan sikap konsekuen dalam menjalankan anggaran, mengingat pemerintahan adalah sistem yang terintegrasi, mulai dari pusat ke daerah, termasuk hingga ke ujung tombak pemerintahan di desa.

Dalam menjalankan APBD 2018, penyelenggara pemerintahan khususnya bupati/walikota dihimbau untuk terus memantau, menyisir dan mengevaluasi keseluruhan itemnya, guna terpenuhi kriteria tujuan APBD 2018, yakni menjadi instrumen pertumbuhan yang berkeadilan.

DIPA untuk NTB tahun 2018 dialokasikan di APBN mencapai Rp.23,43 triliun. Ditambah komponen yang berasal dari PAD yang bisa mencapai 6 triliun, kurang lebih total dana pembangunan NTB mencapai Rp. 30 Triliun lebih pada tahun 2018.

Karena itu, Gubernur juga kembali mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo saat menyerahkan DIPA di Jakarta beberapa waktu lalu. Diungkapnya, ada dua hal yang harus menjadi perhatian Bupati/Walikota dalam menjalankan APBD, yakni agar mengalokasikan dana yang signifikan bagi sektor prioritas dan yang kedua, agar menjalankan program yang bersifat padat karya, agar dapat menyerap pekerja untuk mengurangi pengangguran.

“Kepala daerah di kabupaten/Kota NTB saya minta untuk cermat dalam penggunaan dana desa. Alokasikan dana desa dengan penuh tanggung jawab dan swakelola dengan sistem padat karya, agar tercapai pertumbuhan yang berkeadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Taukhid, memaparkan bahwa sesuai amanat Konstitusi, Pemerintah dan DPR telah menyepakati APBN 2018 yang telah ditetapkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2017 yang mencakup Belanja Negara sebesar Rp. 2220,7 Triliun, pendapatan negara sebesar Rp. 1894,7 Triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp.325,9 Triliun.

Bagian dari Belanja Negara Tahun 2018 yang akan direalisasikan di NTB mencapai 23,45 triliun meliputi belanja untuk satuan kerja Kementerian Negara /Lembaga sebesar Rp. 8,101 triliun dan dana transfer daerah sebesar Rp 15,357 Triliun (termasuk dana desa).

Dana desa tahun 2018 untuk desa-desa di NTB dialokasikan sebesar Rp 0,983 trilun, meningkat 13,66% dari alokasi APBN 2017 yang hanya Rp. 0,865 triliun.(By)

Komentar