KabarNTB, Mataram – Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, menyerahkan 2.000 sertifikat tanah hasil kerjasama Pemerintah Kota Mataram dengan Kantor Pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Rabu 13 Desember 2017.
Penyerahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Mataram dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Wasis Suntoro beserta segenap jajarannya, jajaran pimpinan OPD lingkup Kota Mataram, Camat, Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta setidaknya 2.000 orang masyarakat penerima sertifikat dari 11 kelurahan yang ada di Kecamatan Sekarbela dan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Penyerahan sertifikat tanah oleh Wali Kota dilaksanakan secara simbolis pada 11 orang warga dari 11 kelurahan, untuk kemudian penerima lain dapat mengambil sertifikat miliknya di tempat-tempat yang telah disediakan disekitar lokasi kegiatan.
2.000 sertifikat yang dibagikan tersebut, disebutkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Wasis Suntoro, merupakan sebagian dari total 5.000 sertifikat dari jumlah bidang tanah yang sama yang harus diselesaikan sampai akhir tahun 2017.
Penyelesaian 5.000 sertifikat itu sendiri merupakan program PTSL Tahap II yang dimulai pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2017. Sebelumnya pada program PTSL Tahap I telah diselesaikan pula pada bulan Juli 2017 sejumlah 250 bidang tanah di Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram yang sertifikatnya telah diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2017 pada sebuah kegiatan di Kawasan Pantai Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.
“Selanjutnya pada tahun 2018 akan kembali dilaksanakan program PTSL tahap berikutnya dengan alokasi target sejumlah 7.500 bidang tanah di kelurahan-kelurahan lain yang ada di Kota Mataram untuk mewujudkan Kota Mataram Berseertifikat Lengkap Tahun 2018,” jelasnya.
Keberadaan program PTSL yang membantu masyarakat Kota Mataram untuk dapat memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah diapresiasi oleh Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh. Bila saat ini dalam program PTSL Tahap I dan Tahap II baru ada total 12 kelurahan yang ditangani, pada tahap berikutnya seluruh kelurahan yang ada di Kota Mataram juga akan mendapat giliran mendapat bantuan serupa.
Untuk memastikan pengurusannya dapat berjalan lancar, Pemerintah Kota Mataram akan kembali memberikan dukungan anggaran untuk kerjasama yang akan dilakukan dengan Kantor Pertanahan Kota Mataram.
Sedangkan untuk masyarakat sebagai target program tidak akan dipungut biaya apapun. Wali Kota juga berharap agar setelah memiliki sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan tanah, kedepan tidak ada lagi masyarakat Kota Mataram yang bersengketa terkait kepemilikan tanah.
“Tidak akan ada ribut-ribut soal tanah lagi. Jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.(By)
Komentar