KabarNTB, Sumbawa – Sejumlah Warga Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, mengeluhkan tidak terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan mereka.
Didampingi kwpala desa setempat, Hasan, warga mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Sumbawa.
Dalam dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi I DPRD Sumbawa, Kades Hasan menyampaikan kondisi tersebut terjadi sejak tahun 2011.
“Tahun 2012 kami pemerintah desa kembali mengusulkan pemerbitan SPPT, namun hingga tahun 2017 ini permintaan tersebut belum terealisasi. Kami tidak tahu alasan instansi terkait tidak menerbitkan,” ungkapnya.

Ia berharap Komisi I bisa menjembatani permasalahan tersebut. Mengingat keberadaan SPPT penting juga untuk pemerintah untuk mengoptinalkan realisasi pajak di wilayah desa Mokong.
“Untuk saat ini realisasi pajak paling tinggi mencapai 73 persen. Kendala utamanya, banyak masyarakat yang tidak memiliki SPPT,” imbuhnya.
Kades Hasan juga berharap, kedepan semua pihak dapat memaksimalkan dengan mengadakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), sehingga dapat dipantau masyarakat yang belum memiliki SPPT.(JK)
Komentar