KabarNTB, Sumbawa – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan (penjual) Narkoba pada minggu 21 Januari 2018.
Kedua pelaku, masing – masing SM alias Robert (40) pria kelahiran Desa Sapugara, KSB yang kini berdomisili di Tanjung Sengkuang Blok E Nomor 1 Desa Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Nampar , kabupaten Kepri, Batam dan rekannya berinisial BS, seorang staff Honorer pada di salah satu dinas lingkup Pemda KSB.
Mereka ditangkap di pinggir jalan di wilayah Desa Keramat Kecamatan Buer, sekitar pukul 12 .00 wita.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP di kecamatan Buer.
“Setelah itu, tim melakukan penyelidikan kurang lebih selama 5 hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di atas mobil Avanza Warna Silver EA 1336 H yang sedang diparkir di pinggir jalan sambil menunggu pembeli datang.
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak dua poket besar yang disimpan di kantong celana depan pelaku.
Barang bukti dua poket shabu di bungkus pelaku menggunakan plastik warna bening dengan berat 6,05 gram. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah Sekop, 1 (satu) dan Mobil Avansa warna silver metalik yang dikendarai tersangka.
Selanjutnya Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku di RSUD Sumbawa. Hasilnya,satu orang positif narkoba.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tandas Mulyadi.(JM)







