Wabup KSB : “Hak dan Kewajiban ASN Harus Seimbang”

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda setempat untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Salah satunya dengan taat melaksanakan absensi sidik jari, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban.

Saat membuka sosialisasi Ketaspenan Program THT, Pensiun, JKK dan JKM serta produk Taspen Save bagi ASN lingkup Pemda KSB di loby Gedung Graha Praja, KTC, Jumat pagi 19 januari 2018, Wabup mengungkapkan, mulai bulan Februari mendatang penerapan absensi elektronik sidik jari akan diikuti dengan pemotongan pendapatan bagi ASN yang tidak melakukan.

“Jangan lihat dari segi sanksinya saja, tetapi kebijakan pimpinan daerah menempatkan banyak absen di kompleks KTC adalah untuk meningkatkan kedisiplinan. Dan kebijakan ini tidak berlaku di KTC saja, namun juga di luar kompleks KTC. Kepala OPD, Camat dan Kepala Sekolah agar menyiapkan absen elektronik di OPD masing-masing,” ujar Wabup dihadapan para Kepala OPD, Kepala SMP, SD, TK, para Camat, UPTD hingga kepala Puskesmas se-KSB yang menjadi peserta sosialisasi.

ASN, kata Wabup, tidak boleh keberatan apalagi menolak kebijakan kepala daerah. Karena disiplin dan loyalitas terhadap pimpinan merupakan bagian dari kewajiban ASN. Bagi aparatur yang diketahui merusak absensi atau merubah menjadi manual, Wabup menegaskan, akan diberikan sanksi. Sanksinya adalah penurunan pangkat atau diberhentikan. Bahkan bisa diproses secara pidana.

“Hak dan kewajiban harus balance, apa yang kita dapatkan sesuai dengan apa yang kita kerjakan,” tegas Wakil Bupati.

Mengenai Taspen, Wabup menyatakan, keberadaan program itu merupakan apresiasi negara untuk ASN. Bukan hanya untuk ASN sendiri, tetapi juga sampai anak keturunan mereka. Taspen merupakan hak ASN.

“Namun ASN harus menjalankan kewajibannya melaksanakan kinerja dengan baik sebesar besarnya bagi masyarakat,” imbuh Wabup.(EZ)

Komentar