Buron Sejak 2015, Perempuan Pengemplang Pajak 8,4 Miliar Diringkus di Surabaya

KabarNTB, Sumbawa — Pelarian Christin Marliana (32), perempuan yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penggelapan pajak usaha di Kabupaten Sumbawa berakhir sudah.

Christin berhasil diringkus di persembunyiannya di kawasan perumahan CitraLand Surabaya, Jawa Timur, Rabu 7 februari 2018 oleh tim AMC Kejaksaan Agung, Tim Intel Kejati Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya.

Perempuan berkacamata itu pada tahun 2015 telah divonis hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda sebesar Rp 16,8 miliyar oleh Mahkamah Agung RI akibat ulahnya mengemplang pajak. Namun belum sempat dieksekusi, Christin kabur dan menghilang dan ditetapkan sebagai buronan sebelum berhasil ditangkap di Surabaya.

Christin Marliana (Baju putih bintik hitam berkacamata) sesaat setelah berhasil ditangkap Tim AMC Kejagung, Tim Intel Kejati Jawa Timur dan Tim Kejari Surabaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Paryono SH, kepada wartawan Kamis 8 Februari 2018, mengatakan pihaknya memiliki tunggakan eksekusi terhadap terpidana perkara perpajakan atas perempuan yang tercatat sebagai Direktur UD Jaya Raya dengan bidang usaha sebagai distributor barang daganggan di Jalan Cendrawasih Sumbawa Besar itu.

Sejak melarikan diri, lanjut Kajari, pihaknya selalu mencari keberadaan Christin. Di akhir 2017, tim Kejaksaan sudah turun ke Surabaya untuk mencari keberadaan Christin. Tim juga menjajaki wilayah Surabaya dan ternyata benar Christin berada di wilayah itu. Namun tim kala itu tidak berhasil menemukan dan menangkap Christin.

“Akhirnya kami berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Agung. Dengan peralatan yang ada, keberadaan Christin terus dimonitor. Akhirnya, Christin berhasil ditangkap di kompleks perumahan CitraLand di Surabaya pada Rabu (7/2/18) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kajari.

Pada Rabu sore, tim Kejati NTB bersama Kejari Sumbawa menjemput Christin ke Surabaya. Setelah itu, Christin dibawa ke Mataram pada Rabu malam. Dan dilanjutkan oleh Tim Kejari Sumbawa membawa Christin ke Sumbawa melalui perjalanan darat dan langsung dieksekusi dan ditahan di Lapas Klas IIA Sumbawa, sekitar pukul 05.30 Wita.

Untuk diketahui, Christin terlibat kasus perpajakan pada tahun 2015 lalu. Ia terbukti membuat informasi perpajakan yang tidak benar sejak tahun 2007 sampai 2010. Hal ini diketahui setelah pihak Kantor Pajak melakukan audit atas pajak Christin. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 8,4 miliar.

“Di persidangan, semua yang disangkakan kepada Christin terbukti benar. Terakhir Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar,” imbuh Kajari Sumbawa Paryono.(JK/JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses