KabarNTB, Sumbawa – Kumdam IX Udayana Mayor CHK Daniel Saputro dan Kapten CHK Hendriana, menegaskan prajurit TNI harus netral dalam Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang.
Hal itu ditegaskan Kumdam IX Udayana dalam acara Penyuluhan Hukum di Wilayah Kodim 1607 Sumbawa, Senin 26 februari 2018.
Dijelaskan Kumdam IX, Panglima TNI menekankan kepada setiap prajurit harus netral, tidak boleh ikut dalam segala bentuk politik praktis dan tidak boleh mengomentari atau mengintervensi istri maupun anggota keluarganya dalam menentukan Pilihan di Pilkada.
“Biarkan istri-istri prajurit memilih sesuai dengan hati nuraninya, demikian juga Kepada Prajurit pada saat pemilihan, tidak boleh mendekati TPS apa lagi memasuki. Ini dilarang keras karena terkait dengan Netralitas TNI,” ujarnya.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kumdam IX juga menginggatkan, jika terjadi permasalahan di lingkungan kodam IX/Udayana, prajurit berhak meminta kuasa hukum agar dapat meminta bimbingan atau arahan didalam persidangan.
“Dalam artian kepada prajurit yang bermasalah pada saat selesai di BAP di Pom Dam, harus dibaca jangan asal parap saja karena di dalam persidangan tidak bisa menuntut atau berkelit lagi karena sudah di bumbuhi tanda tangan prajurit,” jelasnya.
Demikian juga terhadap perkembangan Medsos yang kian pesat, setiap keluarga TNI diingatkan agar pandai-pandai memilah dan menyikapi setiap pemberitaan dan jangan ikut-ikutan menyebarkan berita yang tidak jelas (Hoax), karena bisa dijerat Undang-undang ITE yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Dalam pemaparannya Kumdam IX Udayana juga menyinggung masalah Desersi dan perbuatan asusila. Acara penyuluhan Hukum tersebut juga dirangkaikan dengan Pembagian buku tentang Hukum secara simbolis kepada Anggota Kodim 1607/Sumbawa.(JK)
Komentar