KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pilkada untuk melaporkan semua akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.
Komisioner KPU Sumbawa Barat, Aliatullah, mengatakan, pendaftaran akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye itu wajib dilakukan sampai dengan berakhirnya masa kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor : 4 Tahun 2017.
“Berlaku untuk semua akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Semua paslon kan punya tim kampanye Medsos, tim inilah yang didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” ujar Aliatullah, usai kegiatan sosialisasi tahapan Pilgub NTB 2018 kepada media massa dan pegiat media sosial di Taliwang, Selasa 27 Februari 2018.

Jumlah akun yang boleh didaftarkan, sambung Alia, tidak dibatasi, baik akun yang dikelola langsung oleh tim kampanye pasangan calon maupun akun perorangan yang dimiliki oleh simpatisan pasangan calon. Untuk akun perseorangan prosedur pendaftarannya dengan berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon agar akunnya bisa menjadi akun resmi untuk berkampanye.
“Setelah didaftarkan baru bisa digunakan untuk berkampanye. Terhadap mereka inilah aturan kampanye (melalui media sosial) diberlakukan. Mana konten yang boleh, mana yang tidak,” urainya.
Bagi akun yang tidak didaftarkan oleh tim kampanye dan ternyata melakukan aktifitas kampanye, menurut Alia, akan menjadi ranah Bawaslu untuk menertibkan.
Sementara di PKPU sendiri tidak diatur mengenai sanksi bagi pasangan calon terkait aktifitas akun-akun yang tidak terdaftar tapi melakukan kampanye ataupun akun terdaftar tetapi melakukan kampanye diluar ketentuan.
“Sanksinya pemilik akun dimaksud bisa dipanggil dan dihentikan aktifitasnya (berkampanye) di media sosial. Yang berimbas langsung (pemberian sanksi) terhadap pasangan calon adalah kegiatan money politik (politik uang),” demikian Alia.(EZ)




