KPUTetapkan Empat Paslon Peserta Pilgub NTB

 

KabarNTB, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan empat pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilgub 27 Juni 2018 memenuhi syarat.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 di Rinjani Ballroom III Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin 12 Februari 2018.

. “Ini adalah tahapan pamungkas proses sejak pendaftaran,” demikian dikatakan Ketua KPU NTB, L Aksar Anshori.

Dijelaskannya, bahwa seluruh tahapan sudah dilaksanakan secara utuh, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Dia lantas membacakan satu demi persatu pasangan yang sudah mendaftar.

Para komisioner KPU bersama para penghubung masing-masing pasangan calon usai rapat pleno penetapan

Dimulai dari pasangan Ali Bin Dachlan dan TGH Gede Sakti (Ali-Sakti) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon perseorangan (independen). Semua syarat calon keduanya juga sudah memenuhi, termasuk izin cuti Ali BD.

Selanjutnya paslon HM Suhaili FT – HM Amin (Suhaili – Amin), bahwa syarat pencalonan telah terpenuhi dengan sejumlah partai pengusung yakni meliputi Golkar 11, Nasdem 3, PKB 5 setara 29,23 persen atau 19. Suhaili dan Amin juga sudah menyerahkan surat cuti kampanye.

“Kesimpulan memenuhi syarat,” katanya lantas mengetok palu tanda penetapan.

Pasangan ketiga adalah TGH Ahyar Abduh – Mori Hanafi (Ahyar – Mori) diusung Gerindra, PPP, PAN, PDIP, PBB, Hanura jumlah kursi 32 atau 49,23 persen. Ahyar memenuhi syarat calon, Mori sk pemberhentian sedang berproses. Dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan terakhir sesuai pendaftaran adalah DR Zulkieflimansyah – Hj Siti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi) syarat pencalonan memenuhi syarat Demokrat dan PKS 14 Atau 21,54 persen.

“Jadi untuk SK (Zulkieflimansyah, Red) pemberhentian sedang berproses dan sudah disampaikan. Begitupun dengan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah Rohmi,” jelas Aksar.

Lebih jauh dikatakan Aksar, mengingat empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat. Maka mulai pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni berhak melakukan kampanye. Sedangkan untuk tahapan penertiban kata dia, KPU NTB akan menggandeng Pemda melalui Sat Pol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Mengapa demikian, karena sangat jarang APK ditertibkan oleh paslon. Untuk itu, kami mohon bantuan dari Sat Pol PP melakukan penertiban APK nantinya,” terang Aksar.

Adapun agenda lanjutan lebih jauh diungkapkannya, tepat pada tanggal 13 Februari 2018 esok. KPU akan menggekar rapat pleno terbuka terkait pengundian nomor urut calon. Lantaran daya tampun atau kapasitas yang terbatas. Pihaknya hanya memperbolehkan tiap paslon membawa 100 orang.

“Insya Allah, besok kami menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon. Hanya boleh 100 orang tidak boleh lebih. Dimana 75 orang boleh masuk ballroom sedangkan 25 orang lainnya kita berikan ruang cukup diluar ruangan,” demikian Aksar Anshori.(By)

Komentar