KabarNTB, Sumbawa Barat – Management PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) menyatakan aksi mogok kerja yang dilaksanakan Aliansi Serikat Pekerja perusahaan itu di tambang Batu Hijau yang dimulai Senin dini hari 12 Februari 2018 adalah aksi sepihak dan tidak sah.
“Management menyesalkan aksi mogok kerja sepihak yang tidak sah (illegal,red) yang juga dibarengi dengan aksi pemblokiran di dua titik akses masuk Proyek Batu Hijau oleh sebagian kecil karyawan yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja PTAMNT, dini hari ini 12 Februari jam 04:00 WITA,” ujar Senior Manager Social Responsibility PTAMNT, Syarafuddin Jarot dalam pernyataan resmi yang kepada Redaksi, Senin siang ini.
Menurut Jarot, aksi sejumlah kecil karyawan ini sempat mengganggu jadwal pergantian shift, namun hal tersebut tidak mengganggu operasional PTAMNT secara umum hari ini.
Kendatipun Management menyesalkan terjadinya aksi mogok kerja ini, lanjut Jarot, tapi Management juga terus berupaya membuka ruang komunikasi dan berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari cara penyelesaian yang terbaik bagi semua pemangku kepentingan.
“Perlu disampaikan bahwa saat ini PTAMNT tengah menyelesaikan tahap akhir rencana Re-strukturisasi Tenaga Kerja (RTK) perusahaan yang bertujuan untuk mencapai jumlah tenaga kerja yang sesuai, productive dan efficient untuk mencapai tantangan kerja PTAMNT dimasa yang akan datang. Saat ini sudah 93% dari jumlah keseluruhan karyawan yang secara sukarela telah berhasil mengikuti program RTK,” urainya.
Selain proses keikutsertaan RTK tersebut dilakukan secara suka rela, sambungnya, dapat dipastikan bahwa program RTK sudah memenuhi atau lebih baik dari ketetapan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Seperti diberitakan, Aliansi serikat pekerja PTAMNT yang terdiri dari PUK SP KEP SPSI, PUK SPAT Samawa dan PSP SPN, saat ini sedang melaksanakan aksi mogok kerja dan rencananya akan berlangsung sampai tanggal 14 mei 2018 mendatang.
Ketua PUK SP KEP SPSI, Zainuddin Wanden, membantah tudingan management bahwa aksi mogok itu tidak sah dan dilakukan sepihak.
“Aksi ini kami laksanakan sesuai aturan perundang-undangan dan kami telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak management dan pemangku kepentingan lainnya sejak tanggal 25 Januari 2018 lalu,” terang Wanden.
Saat berita ini ditulis perwakilan management telah turun menemui para karyawan yang melakukan aksi untuk dilaksanakan pertemuan.
“Management mengajak kami bertemu siang ini. Belum dimulai,” ungkap Wanden.(EZ)
Komentar