KabarNTB, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, merespon desakan ketua DPW PPP NTB, Hj Wartiah yang meminta lembaga penyelenggara Pemilu itu untuk bersikap tegas atas adanya pasangan calon yang menggunakan nama dan foto gubernur TGH M Zainul Majdi di Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun kedua lembaga penyelenggara itu terkesan saling lempar terkait masalah tersebut. Juga tidak ada kejelasan seperti apa dan bagaimana konten pada desain APK yang resmi disetujui oleh KPU saat paslon mengajukan desain APK sebelumnya.
Komisioner KPU NTB, Yan Marley menyatakan, setelah dikoreksi desain yang diserahkan Paslon ke KPU, tidak ada nama atau foto gubernur yang tercantum.
“Kami sudah koreksi kontennya dan tidak ada satupun yang melibatkan, misalnya ya Pak Gubernur. Ya tidak ada Foto-foto pak gubernur di APK atau bahan kampanye yang diserahkan oleh paslon. Karena kalau ada kami pasti minta untuk dikoreksi,” ujarnya, sembari menyatakan APK saat ini masih dalam proses pengiriman ke Kantor KPU NTB sebelum didistribusikan kepada LO untuk pemasangannya.
Yan menegaskan, jika ada APK Paslon yang beredar dan terpasang berisi konten yang tidak diperkenankan itu, maka dipastikan APK tersebut tidak resmi dan tidak difasilitasi oleh KPU dengan kata lain “ilegal”.
“Dalam hal ini sebenarnya Bawaslu lah yang harus menindaknya. Karena APK yang boleh beredar itu desain dan materinya di buat oleh Pasangan calon dan itu disetujui oleh KPU. Artinya untuk persetujuan oleh KPU itu kita koreksi terhadap kontennya,” kata Yan Marley.
Sementara Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa terkait APK harus lebih dulu melihat regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Karena, isi konten foto dalam desain APK sudah jelas diseleksi oleh KPU sendiri. Termasuk apakah konten atau foto tersebut sama atau tidak dengan desain yang diserahkan paslon ke KPU.
“Kami dari bawaslu belum bisa memastikan apakah desain itu sudah ditetapkan oleh KPU atau tidak. Sampai hari ini, kita juga tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana konten desain APK paslon yang disetujui oleh KPU, karena memang kita tidak dilibatkan,” kata Khuwailid kepada wartawan, Rabu 14 Maret 2018.
Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, tidak boleh mencantumkan foto presiden dan wakil presiden, termasuk pihak lain yang bukan merupakan pengurus parpol. Sedangkan untuk pejabat negara, jika ingin mengikuti kegiatan kampanye maka harus mengambil cuti terlebih dulu.
“Pejabat negara atau daerah kalau ingin mengikuti kegiatan kampanye maka dia harus cuti. Malah, boleh jadi juru kampanye (Jurkam) dengan ketentuan dia harus cuti dulu,” tukasnya.
Terkait sanksi jika benar ada APK yang tidak sesuai dibuat oleh paslon tanpa persetujuan KPU, Khuwailid menyatakan dikenakan sanksi administratif dan pihaknya akan bersurat ke KPU.
“Tetap ada sanksi dan kita akan rekom dengan bersurat kepada KPU,” demikian Muhammad Khuwailid.
Untuk diketahui, pelarangan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 3. Larangan dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang bukan merupakan pengurus parpol. Hal senada juga tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU.(By)
Komentar