BNNP NTB Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Kering

KabarNTB, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 20 kilogram ganja kering ke sejumlah kabupaten/kota. Seorang pelaku berinisial HW (40) berhasil ditangkap.

Saat diamankan, barang haram tersebut dikemas dalam dua kardus terbungkus karung warna putih. Di dalamnya terdapat tumpukan kotak sepatu baru yang menutupi ganja dalam kemasan plastik.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Denny Priadi, mengatakan ada empat kemasan ganja dengan ukuran berat berbeda-beda, yakni kemasan dengan berat 4,95 kg, berat 4,84 kg, berat 4,71 kg, dan 4,79 kg. Total nilainya mencapai Rp160 juta karena pelaku akan menjualnya dengan harga Rp 8 juta/kg.

Paket ganja yang berhasil digagalkan peredarannya dan disita BNNP NTB

Selain ganja, petugas BNNP NTB juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil avanza warna silver dan satu unit telepon genggam. Lebih lanjut, Denny mengatakan paket kiriman ganja dengan modus pengiriman sepatu baru melalui perusahaan ekspedisi tersebut dikirim dari Sumatra Utara pada 27 Februari 2018.

Identitas penerima paket kiriman tersebut berinisial HW, yang beralamat di Jl TGH Lalu Faesal Nomor 28 Kampung Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelaku juga mengaku tinggal di Desa Danger, Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Informasinya dia sudah pindah sejak dua bulan lalu,” ujarnya.

Dari keterangan HW, kata dia, ganja siap konsumsi seberat 20 kg tersebut akan dikirim ke sejumlah pemesan yang ada di NTB, termasuk di tempat wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa-siapa pemesannya.

BNNP NTB juga sudah berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan kilogram ganja tersebut. Pasalnya, identitas dan nomor rekening bank yang akan dipakai pelaku untuk mentransfer uang hasil penjualan sudah diketahui.

“Kami juga meminta keterangan petugas di perusahaan pengiriman barang untuk mendapatkan informasi lebih detail,” kata Denny.

Terkait dengan ancaman hukuman, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang mengaku berprofesi wiraswasta terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.(By)

Komentar