Duh… Seorang Wanita Ditangkap karena Kepemilikan Shabu

KabarNTB, Mataram – Seorang wanita ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram pada Senin 19 maret 2018 kemarin, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Wanita WR alias Uri (40) warga Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram itu ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim Satres Narkoba langsung menuju ke kediaman WR didampingi Kepala Lingkungan setempat dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku.

Tersangka WR

“Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan Narkotika jenis apapun. Namun ketika dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan kristal bening yang diduga shabu dari dalam saluran pembuangan kamar mandi,” jelas Kapolres.

WR, kata Kapolres, mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis shabu yang ditemukan di saluran pembuangan air itu adalah miliknya yang dibuang ketika mengetahui kedatangan petugas.

“Ia juga mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Benny yang dibeli dijalan lingkar selatan dengan harga Rp. 500 ribu,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,63 g, satu poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,31 g, satu buah tutup botol yang sudah dilubangi dan satu buah korek api gas tanpa kepala.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mataram guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” demikian Kapolres Mataram.(JM)

Komentar