KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi NTB, mengalokasikan anggaran senilai Rp 19.575 miliyar lewat APBD 2018 ini untuk membiayai program Santunan Pariri Lansia dan Disabilitas.
Anggaran sebesar itu diberikan sebagai santunan kepada penduduk lanjut usia (Lansia) dan penyandang cacat (disabilitas) sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan.
Sekretaris Dinas Sosial KSB, Manurung, mengatakan jumlah penerima santunan Lansia dan Disabilitas tahun 2018 ini sebanyak 6.525 orang yang terdiri dari 5.024 orang Lansia dan 1.121 penyandang Disabilitas.
Jumlah ini, kata Manurung meningkat sebanyak 1.983 orang dari jumlah penerima tahun 2017 sebanyak 4.542 orang.
“Konsekwensinya jumlah anggarannya juga bertambah. Tapi itu kewenangan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), karena kami hanya menyerahkan angka jumlah penerima,” ungkap Manurung kepada KabarNTB, Selasa 20 Maret 2018.
Sebagai gambaran, tahun 2017 lalu, Pemda KSB mengalokasikan sebesar Rp 13 miliyar lebih. Manurung menyatakan data penerima untuk tahun ini sudah final, karena SK penetapannya oleh Bupati sudah diproses.
“Perubahan data akan dilakukan untuk tahun berikutnya. Sedangkan verifikasi tetap dilaksanakan tiap bulan. Penerima yang meninggal dunia otomatis akan keluar karena rekeningnya di bank penyalur akan diblokir. Bantuan ini khusus untuk pribadi penerima jadi tidak bisa diwariskan,” jelasnya.
Terkait bertambahnya jumlah penerima, Manurung mengatakan ada sejumlah faktor penyebab. Yang paling dominan adalah bertambahnya jumlah warga yang memasuki usia Lansia (60 tahun) dan ada pula warga Lansia yang baru terdata tahun ini.
“Tapi tidak semua Lansia masuk daftar penerima. Misalnya pensiunan PNS atau Lansia priduktif yang masih memiliki usaha yang bisa menghasilkan pendapatan,” terang Manurung.
Jika SK penetapan jumlah penerima bisa tuntas dalam bulan maret ini, tambah Manurung, maka santunan bisa direalisasikan per april 2018. Artinya masing-masing penerima akan mendapatkan realisasi untuk empat bulan atau senilai Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke rekening atas nama mereka di bank yang ditunjuk Pemda.
Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan program santunan bagi Lansia dan penyandang disabilitas oleh Pemda KSB. Program ini dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).(EZ)
Komentar