Izzul – Khudari Pertanyakan Dukcapil Lobar Soal 43.120 Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih

KabarNTB, Lombok Barat – Sekitar 43 ribu pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki KTP elektronik di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terancam tidak memiliki hak Pilih dalam Pilkada 2018 ini.

Parahnya, diantara mereka bahkan ada yang belum melaksanakan proses perekaman sama sekali, mengingat syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah memiliki identitas KTP elektronik.

Kondisi itu menyebabkan calon bupati dan wakil bupati Lombok Barat nomor urut 1, HM. Izzul Islam dan TGH. Khudari Ibrahim bersama tim pemenangannya mendatangi kantor Dinas Dukcapil Lobar untuk mengklarifikasi kejelasan persoalan itu pada Senin 26 Maret 2018.

“Kami datang, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Karena mereka datang ke rumah kami menanyakan soal ini. Apalagi, angka daftar pemilih potensi non pemilih e-KTP jumlahnya, fantastis. Yakni, sebesar 43.210 orang saat ini,” ujar Izzul Islam dihadapan Kadis Dukcapil Lobar H. Muridun, kemarin.

Pasangan Izzul Islam – TGH Khudori Ibrahim saat mendaftar ke KPU Lobar

Menurut Izzul, pihaknya melalui tim pemenangan telah mengklarifikasi persoalan ini ke pihak KPU Lobar. Namun, jawaban yang ada jika pihak yang berkompeten melakukan pendataan adalah pihak Dukcapil.

“Di data yang kita peroleh pemilih potensial yang bakal kehilangan hak pilihnya itu tersebar merata di semua kecamatan di Lobar, tapi terbanyak  di Narmada mencapai 6.245 orang, Lembar 6.053 orang, dan Kecamatan Lingsar mencapai 5.869 orang,” urainya.

Senada dengan Izzul, Cawabup Lobar TGH. Khudari Ibrahim mengaku, sebanyak 43.210 orang yang masuk daftar pemilih potensi non pemilih e-KTP itu sangat rentan dipermainkan. Karena itu, pihaknya perlu memperoleh kejelasan terkait hal ini. Jika dibiarkan, katanyam akan berdampak masyarakat Lobar kehilangan hak pilihnya.

“Tugas kami membantu masyarakat. Ingat pilkada ini adalah hak rakyat, jadi tugas kita bersama memastikan suara rakyat agar jangan hilang dan sia-sia gara-gara mereka tidak memiliki e-KTP itu,” jelas Khudari.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Lobar H. Muridun mengaku, jika pihaknya mendapat jatah blanko e-KTP dari pemerintah pusat sebanyak 6 ribu blangko tiap bulannya. Hanya saja, agar masyarakat tidak terancam hak pilihnya, mereka perlu pro aktif menanyakan hal itu pada aparat desa dan dusunnya masing-masing.

“Kami sudah berupaya turun jemput bola ke pelosok-pelosok soal perekaman e-KTP ini, jika ada perbedaan data, maka itu artinya ada legalitas warga yang belum terdaftar oleh pemerintah desa dan dusunnya,” kata Muridun.

Sementara mengenai adanya 43.210 orang pemilih yang terancam akan kehilangan hak pilihnya di Lobar,  Muridun menyatakan data itu merupakan data lama merujuk pada basis data DP-4. Data itu akan divalidasi pihaknya melalui kegiatan Coklit yang telah dilakukan oleh pihak KPU Lobar beberapa waktu lalu.

“Kami ingin padukan data dari KPU dan yang kita punya melalui kegiatan Coklit oleh KPU itu. Insya Allah, kami akan bekerja tidak memihak dan menguntungkan pihak manapun dalam Pilkada kali ini,” ujar Muridun.

Ia menambahkan, pihaknya berterima kasih atas masukan dari paslon di Pilkada Lobar yang pro aktif datang mengawal data kependudukan terkait keberlanjutan hak pilih warga Lobar dalam Pilkada kali ini.

“Masukan dari Pak Izzul dan Pak Khudari akan coba kita advokasi serta koordinasikan dengan pihak KPU Lobar secepatnya,” tandas Muridun. (By/*)

Komentar