KabarNTB, Mataram – Danrem 162/WB Kolonel Inf H. Farid Makruf MA, mengingatkan seluruh prajurit TNI bahwa jabatan yang disandang bukan hadiah, tetapi amanah yang diberikan dan kelak harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sekaligus kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan TNI Angkatan Darat.
“Kelak kita akan dimintai pertanggung jawabannya tentang apa yang telah diperbuat dan yang tidak diperbuat berkaitan dengan jabatan tersebut,” ujar Danrem dalam sambutannya usai memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Yonif 742/SWY di lapangan Yonif 742/SWY Gebang Mataram, Selasa pagi tadi 27 Maret 2018.
Pejabat lama Danyonif 742/SWY, Letkol Inf M. Fuad Suparlin digantikan pejabat baru Mayor Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos.
Dandrem menyatakan pergantian pejabat dilingkungan TNI AD suatu hal yang biasa, selain sebagai pembinaan karier bagi Prajurit juga sebagai penyegaran bagi personel ditempat baru.
Karena itu, ia menegaskan, amanah itu hendaknya diterima dengan penuh rasa syukur, disertai tekad untuk senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan dengan semaksimal mungkin.
“Saya mengingatkan kepada pejabat Danyonif 742/SWY yang baru agar melanjutkan dan meningkatkan berbagai program yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya, terutama dalam menyiapkan personel Ton Tangkas yang nantinya akan mewakili Kodam IX/Udayana,” harap Farid.
Selain itu sambungnya, Danyonif 742/SWY yang baru agar selalu dekat dengan anggota dan melaksanakan pengawasan melekat dari pimpinan sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun terutama terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Semoga dengan pergantian pejabat ini, Yonif 742/SWY tetap sukses dalam menjalankan tugas dan menjadi kebanggaan TNI AD khususnya Kodam dan jajaran serta masyarakat NTB,” pungkasnya.
Sertijab Komandan Yonif 742/SWY dihadiri oleh para para Dandim dan Kasi Korem 162/WB, Kepala Binda NTB, Danlanal Mataram, Danlanud Rembiga, Waka Polda NTB, para Perwira, Bintara dan Tamtama serta Ibu-ibu Persit tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep/50/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Gol. V/Letkol di lingkungan TNI AD termasuk didalamnya pergantian Danyonif 742/SWY.(EZ/*)
Komentar