Pelaku Kasus Penggelapan Ternyata Nyambi Jadi Pelaku Narkoba

KabarNTB, Mataram – Tim Satresnarkoba Polres Kota Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Pagutan berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berinisial FR alias Ical (21) di kediamannya, Lingkungan Pagutan Presak Timur, Kota Mataram, pada rabu 28 Februari 2028 sekitar pukul 11.00 wita.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Sik, mengatakan awalnya pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagutan dalam Kasus Penggelapan. Ical mengaku bahwa hasil dari kejahatannya berupa HP merk Evercross type L 7 C warna putih disimpan dalam rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan HP dimaksud dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba. Selanjutnya, satuan Reskrim Polsek Pagutan berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk menindak lanjutinya.

Barang bukti shabu yang diamankan Polisi dari tersangka Ical

Tim Satres Narkoba langsung menuju TKP dan melanjutkan penggeledahan di dalam Kamar Pelaku dan menemukan sebuah kotak kado dibawah tempat tidurnya.

“Di dalam kotak itu terdapat sebuah tas kecil warna loreng dan juga ditemukan beberapa poket sabu dan bungkus plastik berupa poketan kosong siap untuk diisi bahan Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya sehingga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kota Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan dsri pelaku yakni 9 poket Narkotika jenis shabu seberat 4,87 g, satu buah tas warna hijau loreng berisi plastik klip, kaca silinder dan pipet plastik, sepuluh klip kosong dan Satu buah kotak kado.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Mataram,” demikian Kapolres. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses