Peras Konsumen Belasan Juta, Empat Debt Collector Diringkus

KabarNTB, Mataram – Empat orang yang mengaku sebagai debt collector (penagih hutang) diringkus Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram pada Selasa 27 maret 2018, karena melakukan pemerasan terhadap seorang konsumen.

Empat orang debt collector tersebut, masing -masing SY alias Suyat (35) warga Cakranegara Mataram, AZ alias Denok (30) warga Sandubaya, IDS alias Nengah (35) dan IGP alias Gede (31) keduanya warga Pagesangan Mataram.

“Dari tangan keempat debt collector ini diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Beat Hitam DR 3727 MB beserta STNK, Kartu ATM Mandiri dan uang tunai Rp 11 juta,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad S.IK, kepada media, Rabu 28 Maret 2018.

Empat orang dept collector (duduk) yang diringkus tim Resmob 701 Reskrim Polresta Mataram

Para pelaku, kata Kapolres, sebelumnya mendatangi korban di kos-kosan, Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Macan VIII No. 25 Lingkungan Cemara Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku mengaku sebagai debt collector yang bermaksud menarik mobil yang dipakai korban dengan alasan bahwa telah menunggak dalam pembayaran kredit.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku memanfaatkan momen itu dengan memeras korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta agar mobil tersebut tidak dicabut. Korban dengan terpaksa menyetujuinya dan bersama para pelaku menuju ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 11 juta.

“Uang itu, Rp 10 juta diserahkan langsung kepada pelaku dan Rp 1 Juta ditransfer ke rekening pelaku,” jelas Kapolres.

Karena uang tersebut masih kurang (dari nilai Rp 25 juta yang diminta pelaku), korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop beserta STNK.

Namun korban yang melihat ada gelagat tidak beres, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Mataram. Dari laporan tersebut, Tim Resmob bergerak mengejar dan mencari para pelaku.

“Persis Sekitar pukul 15.00 Wita, Tim berhasil menangkap pelaku Suyat di Jalan Pejanggik Kota Mataram, lalu meringkus Denok di Jalan Bung Karno dan berselang satu jam kemudian, Tim menangkap Nengah dan Gede di Kampung Melayu Ampenan Kota Mataram,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memeras uang korban sebesar Rp 11 juta dan kemudian dibagi masing-masing Rp 2,5 juta, kecuali Denok yang mendapat bagian Rp 3,5 juta ditambah satu unit sepeda motor korba.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses