Golkar Desak Pimpinan DPRD Sumbawa Segera Proses PAW Aby Mang dan Agus ‘Okak’

KabarNTB, Sumbawa – Usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumbawa kembali mencuat. Kali ini Fraksi Partau Golkar (FPG) yang mendesak pimpinan DPRD setempat untuk segera menindaklanjuti usulan PAW dimaksud.

Sekjen DPD II partai Golkar Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes dalam konfrensi pers di ruang FPG, Senin 23 april 2018, menegaskan, keputusan Mahkamah Partai Golkar tentang pemberhentian dua anggota DPRD Sumbawa dari partai berlambang beringin itu telah berkekuatan hukum tetap.

Berlian yang didampingi pengurus DPD Golkar Sumbawa, Ahmadul kosasi dan H Hafid Awad dan sejumlah pengurus lainnya, menjelaskan, HA Rahman Alamudy (Aby Mang) dan Agus Salim ‘Okak’, dua anggota DPRD yang diusulkan untuk di PAW, sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, dan ditolak oleh pengadilan.

Sekretaris DPD Golkar Sumbawa, Berlian Rayes didampingi pengurus lainnya menyerahkan salinan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang usulan pemberhentian dan PAW dua anggota FPG ke Sekretaris DPRD

“Kemudian mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sekitar 17 Maret dan dilakukan persidangan oleh MA dan memutuskan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Jadi keputusan mahkamah partai itu sudah mengikat, final,” tegasnya.

Dengan terbitnya putusan tersebut, kata Berlian, maka jajaran partai ditingkat bawah diperintahkan untuk menindaklanjuti agar usulan PAW yang pernah diajukan segera ditindaklanjuti.

“Dan kami Sudah dua kali mengajukan waktu itu. Namun karena ada surat balasan ketua DPRD yang menyatakan bahwa belum lengkap dan masih ada upaya hukum yang dilakukan, kami pun sebagai orang yang taat hukum, menunggu,” jelasnya.

Saat ini, sambung Berlian, dengan telah terbitnya putusan dari Mahkamah Partai, maka keputusan ini merupakan keputusan final. Menginggat tugas dari Mahkamah Partai Golkar bertugas mengadili perkara-perkara di internal partai yang bersifat mengikat bagi seluruh kader.

“Inilah hasil akhir yang selanjutnya telah kami serahkan kepada pihak DPRD Sumbawa untuk di bacakan dalam sidang Paripurna,” tandas Berlian.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses