KabarNTB, Sumbawa – Pemda Sumbawa didesak menghentikan kegiatan operasional stone crusher (pemecah batu) milik PT NK yang beroperasi di Kecamatan Utan Sumbawa Besar, karena diduga belum memiliki ijin.
Desakan itu disampaikan oleh sejumlah massa dari Gerakan Taruna Kreatif (Gertak) dalam aksi yang digelar di Pemda Sumbawa pekan kemarin.
Perwakilan Gertak Wel Sukrianto dalam pertemuan dengan Pemda Sumbawa yang diwakili Kabag Pembangunan Setda Sumbawa menyampaikan, desakan penghentian operasional stone crusher itu ke Pemda lantaran PTNK belum memiliki ijin.
“Dalam hal ini Kami tegas menolak operasional stone crusher yang dimiliki oleh PTNK sebelum melengkapi semua izinnya. Kok dinas terkait bisa moloskan, ataukah tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Pemda melalui Dinas tekhis,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi Gertak, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Zainal Arifin menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut selama pihak perusahaan belum melengkapi persyaratan perijinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Dan mereka mengakui belum memiliki IMB dan HO karena saat ini masih dalam proses,” ungkap Arifin.
Pemda menurutnya, juga tidak setuju apabila perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan perijinan sesuai dengan ketentuan yang ada. Demikian pula sebaliknya, ketika semua proses sudah dipenuhi, maka pemerintah juga tidak berhak menolak keberadaan mereka.(JK)
Komentar