PLN Pastikan Warga Terlintas Jaringan Sutet di Empang-Tarano Dapat Kompensasi

KabarNTB, Sumbawa – Manager UPP PLN Sumbawa Akhmad Shofwan memastikan warga di wilayah yang terlintasi kabel transmisi proyek pembangunan jaringan PLN 50 MW di Kecamatan Empang-Tarano sudah mendapatkan kompensasi.

Hal itu disampaikan Akhmad Shofwan dalam acara hearing bersama LSM FPPK yang difasilitasi Komisi II DPRD Sumbawa, Senin 23 April 2018 di ruang rapat DPRD Sumbawa.

“Besaran ganti rugi atau kompensasi terhadap bangunan dan lahan yang terlintasi kabel transmisi itu, nilainya 15 persen dari harga pasar,” ujar Shafwan.

Sementara terhadap warga yang komplain terkait luasan atau jumlah pohon yang terkena kabel transmisi, PLN akan melakukan survey ke lapangan kembali.

Ilustrasi jaringan sutet PLN

Jika terdapat kesalahan dari data awal, maka pihaknya akan melakukan koreksi kembali. Diantaranya, terkait nilai yang tidak sama akan dilakukan cek ulang bersama. Demikian juga jika ada perubahan maka akan diajukan lagi.

“Kami tidak mau mendzolimi masyarakat,” tegasnya.

Sementara terhadap Inventarisasi luasan lahan dan jumlah pohon yang akan menjadi obyek ganti rugi, nantinya akan diserahkan ke KJPP selaku pihak yang berkompeten yang berhak menilai besaran ganti rugi lahan per meter persegi, berdasarkan harga dari Appraisal

“PLN akan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang ditentukan tersebut,” imbuhnya.

Adapun alur pemberian kompensasi, tahap pertama melakukan inventarisasi dengan melakukan pengukuran lahan. Sesuai aturan 10 meter ke kiri dan 10 meter ke kanan dari as jalur yang berhak mendapatkan kompensasi.

“Jadi untuk inventarisasi kita selalu melibatkan pihak desa dan masyarakat terkena jalur,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A Rafiq, meminta agar masalah yang seharusnya bisa dikomunikasikan ini tidak menjadi penyebab gagalnya proyek pemerintah membangun jaringan listrik 50 MW. Menginggat Persoalan listrik di Pulau Sumbawa setiap tahunnya selalu muncul.

Dengan adanya proyek pembangunan jaringan listrik 50 MW ini, maka dipastikan persoalan listrik yang terjadi selama ini akan tuntas.

“Demikian juga semua pihak harus bisa bekerjasama dengan baik,” harapnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK), pada Rabu 18 april 2018 lalu, melaksanakan aksi dan menuding PLN Sumbawa telah menggelapkan uang kompensasi lahan masyarakat yang terkena jalur kabel transmisi di Kecamatan Empang –Tarano.

Ketua FPPK Abdul Hatap dalam orasinya, bahkan menuding PLN Sumbawa telah melakukan konspirasi jahat secara berjamaah dengan menggelapkan miliaran rupiah uang kompensasi lahan masyarakat tersebut.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru