Remaja Putus Sekolah Pelaku Pencabulan IRT Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Aparat Kepolisian Polres Sumbawa akhirnya menangkap RZ (16) seorang remaja putus sekolah yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap SN (19) seorang ibu rumah tangga (IRT) di kelurahan Samapuin, Sumbawa.

Pasca kejadian yang berlangsung Ahad malam 1 April 2018 sekitar pukul 19.00 wita itu, RZ yang merupakan tetangga korban, sempat kabur setelah tindakan asusila yang dilakukannya membuat heboh warga setempat.

ksb

RZ ditemukan bersembunyi di wilayah Kecamatan Badas. Pelaku diminta pulang dan dimediasi Ketua RT setempat. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan memilih menyelesaikan masalah itu secara hukum. Bahkan warga yang berdatangan tersulut emosi dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung anggota Bhabinkamtibmas kelurahan setempat mengambil sikap melarikan pelaku ke Polres Sumbawa.

Ilustrasi (net)

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK yang dikonfirmasi pada senin 2 April 2018,  membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban SN baru saja selesai mandi di kamar mandi umum lingkungan tempat tinggalnya di kelurahan Samapuin. Saat itu korban SN ditemani rekannya berinisial PT (15). Usai mandi dengan tubuh terbalut kain, SN tiba-tiba ditelepon oleh suaminya yang sedang berada di Kecamatan Moyo Hulu. Lantaran hendak ganti pakaian, korban meminta suaminya bicara dengan PT dan selanjutnya masuk ke kamar sembari menyerahkan HP tersebut kepada PT.

Korban selanjutnya keluar dari kamar mencari PT karena tidak mendengar suaranya. Namun alangkah terkejutnya karena pelaku RZ sudah berada di depan pintu. Pelaku beralasan mencari PT yang merupakan pacarnya. Korban meminta agar pelaku meninggalkan rumahnya karena khawatir suaminya pulang dan mengiranya berselingkuh.

Pelaku tak beranjak, ia justru mempersilahkan korban mengganti pakaian di kamar dan tidak akan mengintip. Korban berbalik lalu masuk kamar. Tanpa diduga korban mendengar suara pintu rumah dikunci. Korban bergegas keluar kamar dan terlihat pelaku tengah mengunci grendel pintu. Korbanpun panik dan menanyakan kenapa pelaku masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Namun pelaku tidak menjawab. Saat korban berusaha membuka pintu, pelaku langsung menarik tangan korban hingga terjatuh. Dengan sigapnya pelaku menindih tubuh korban dan mencium bibir ibu muda beranak satu tersebut. Korban pun berteriak memanggil ibunya yang tinggal tidak jauh dari tempat korban. Pelaku langsung membekap mulut korban. Karena khawatir kepergok orang, pelaku bergegas meninggal korban, sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sumbawa. Menurut Kasat Reskrim, pelaku terancam hukuman 9 Tahun penjara.

“Meski pelaku dibawah umur, tetapi karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun tidak bisa diberikan diversi (pengampunan hukum). Kalau ancaman hukumannya dibawah 7 tahun bisa diberikan diversi,” demikian Kasat Reskrim.(JM)

Komentar