KabarNTB, Mataram – Tiga orang pelajar SMA di Mataram, masing-masing ANG (16) warga Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, AND (18) pelajar warga Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang dan SYA (19) warga Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Opsnal Polres Mataram, pada Senin 14 Mei 2018.
Ketiga pelajar itu digrebek sekitar pukul 20.40 Wita saat asyik pesta Narkoba jenis shabu di TKP Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi, rabu 16 Mei 2018 mengungkapkan, sebelum diamankan, Tim mendapat Informasi via telphone bahwa di TKP sebuah rumah di Lingkungan Moncok Karya, Pejarakan Ampenan ada beberapa anak muda sedang pesta Shabu.
Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Benar saja, di TKP Tim menemukan ketiga pelaku sudah diamankan oleh Warga.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang mereka beli disebuah gang di Karang Bagu,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaki antara lain, satu buah pipa kaca yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 1,70 g, satu buah alat hisap atau bong dengan dua pipet, satu botol plastik yang tutup botolnya dilubangi, empat buah skop shabu dari pipet plastik, lima buah korek api tanpa kepala, satu buah gunting dan tiga lembar plastik bekas poketan shabu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Kota Mataram dalam rangka Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a,” tegas Kapolres.(JK)
Komentar