KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan 427 botol Minuman Keras (Miras) oplosan dalam berbagai ukuran botol dari beberapa lokasi berbeda di Kota Sumbawa pada kegiatan operasi Pekat 2018.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi, Rabu 02 mei 2018 menjelaskan, miras oplosan yang berhasil diamankan dalam operasi Pekat 2018 tersebut, diamankan dari tiga TKP yang berbeda dengan 10 penjual dan pembuat miras oplosan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 39 botol arak, 21 botol Moke, dan 367 botol ukuran 1 liter Brem.

Selain menyita barang bukti berupa ratusan botol miras oplosan, Sat Res Narkoba Polres Sumbawa juga mengamankan barang bukti lain berupa alat produksi miras oplosan yakni cobek ukuran besar, ragi, Gula, dan Beras,” jelasnya.
Lanjut Kasat, berdasarkan keterangan 10 orang tersebut, mereka bisa memproduksi miras oplosan dalam sehari sebanyak 5 Kg Beras atau sebanyak 90 botol dengan harga perbololnya sekitar 30 sampai dengan 35 ribu dengan daerah penjualan di sekitaran Kabupaten Sumbawa.
Para pemilik miras opelosan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Ada sekitar 5 berkas yang sudah jadi, sekarang masih menunggu proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya.
Untuk kasus miras ini, para pelaku yang memproduksi bisa dikenakan ancaman hukuman percobaan dengan dikenakan denda. Sementara Untuk dendanya tergantung pada jenis minuman dan banyaknya minuman yang diproduksi.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap mereka, namun proses jalan terus dengan dikenakan denda karna ini kasus tipiring,” demikian Iptu Mulyadi.(JK)







