KabarNTB, Mataram – Seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pembobolan rumah kos, SH (29) ditangkap Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram.
SH merupakan pelaku pembobol kos dengan korban, Uswatun Hasanah (20) mahasiswi asal Bima di perumahan Alam Hijau Karang Pule, Sekarbela Kota Mataram, pada 26 oktober 2017 lalu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap SH.
“Penangkapan terhadap SH Berdasarkan DPO Polsek Ampenan sesuai dengan berkas perkara yang menetapkan tersangka Tanwir alias Awing dan tersangka Zulnun alias Cung, yang sudah terlebih dahulu tertangkap,” ungkap Muhammad.
Aksi pencurian tersebut, kata Kapolres, dilakukan bersama oleh SH dan pelaku berinisial WB. Kedua pelaku tidak pernah ada dan tidak diketahui keberadaannya.
Menurut informasi masyarakat bahwa kedua pelaku kabur merantau ke Pulau Kalimantan. Kemudian pada Sabtu 5 mei 2018, Tim Resmob 701 mengendus keberadaan pelaku SH sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di wilayah Batu Ringgit Ampenan Kota Mataram.
Tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, Pelaku SH mengakui perbuatannya dan dilakukannya bersama pelaku Tanwir dan Zulnun serta pelaku WB yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku SH mengaku baru 5 hari pulang ke Lombok setelah 3 bulan pergi merantau atau sembunyi di Kalimantan Barat, sedangkan Pelaku WB belum balik dan masih berada di Kalimantan Barat,” papar Muhammad.
Untuk diketahui, 0elaku masuk ke dalam TKP melalui belakang rumah korban kemudian memanjat tembok pagar dan masuk ke halaman belakang rumah.
Selanjutnya para pelaku mencongkel pintu belakang dan masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang milik korban berupa, satu tas wanita warna coklat yang berisi yang tunai Rp. 250 ribu, satu buah kartu ATM BRI, satu lembar kartu transmart, satu lembar kartu Alfamart, satu unit Laptop ASUS warna dan 4 unit HP (Samsung J5 Prime warna Silver, Oppo A37 warna Silver, Nokia Asha warna Biru dan Nokia X2 warna Pink). Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta akibat pencurian itu.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satuan Reskrim Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut.(JM)
Komentar