KabarNTB, Mataram – Satuan Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Mataram menangkap Residivis kasus pencurian Hand Phone berinisial MS (40), warga Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Mataram pada selasa 19 juni 2018.
MS yang sudah berulang kali masuk bui akibat kasus pencurian, ditangkap sekitar pukul 11.30 wita. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian HP di dalam kamar korban dengan TKP di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Sesuai laporan Polisi dengan nomor LP /147/ VI/Res. 1.8/2018/NTB/Res. Mataram/Sek. Mataram, tanggal 19 Juni 2018 dengan korban Sutikno.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIk, mengungkapkan, pada hari Senin (18/06) sekitar Pukul 12.30 Wita korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur di dalam kamar rumahnya. Sementara pelaku secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit HP yang saat itu sedang di charge. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan TKP.
Setelah beberapa lama kemudian, korban sempat pergi sholat berjamaah Isya’ ke Masjid dan balik dari Masjid korban baru sadar bahwa HP sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram,” ungkap Muhammad, kamis 21 Juni 2018.
eam Opsnal Polsek Mataram mencari pelaku ke rumah pamannya di Lingkungan Majeluk. Saat Team tiba pelaku sedang duduk di dalam kamar tamu dan langsung berusahakabur ketika melihat petugas melalui pintu belakang rumah.
“Team berusaha mengejarnya dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di kamar WC milik warga. Selanjutnya tim juga menemukan HP milik korban di gang yang dilewati pelaku saat berusaha kabur. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merk SAMSUNG J5 warna hitam,” papar Kapolres.
Pelaku merupakan Residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan Pengembangan. (JM)