KabarNTB, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat belum memberikan saran atau masukan apapun kepada Pemerintah Daerah terkait keberlangsungan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB – perusahaan konsorsium bentukan Pemda KSB, Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa).
Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, KH Amir Ma’ruf Husain, menyatakan belum ada pembahasan antara eksekutif dengan DPRD menyangkut kondisi terkini perusahaan yang sebelumnya bermitra dengan PT Multicapital (Group Bakrie) membentuk PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB) dan mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), eks operator tambang Batu Hijau itu.
“Terkait nasib DMB selanjutnya, DPRD belum memberikan saran apa pun. Tapi saya pribadi menyarankan agar dilakukan kajian komprehensif berdasarkan proposal dan FS (fisibility study) dari DMB,” ujar Ustad Ma’ruf, kepada KabarNTB, Kamis 5 Juli 2018.
Wacana pembubaran PTDMB sendiri, menguat dalam beberapa hari terakhir dan menjadi salah satu opsi yang telah disepakati para pemegang saham dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pekan lalu. Apalagi PTMDB, konsorsium yang dibentuk PTDMB dengan PT Multicapital sudah resmi dibubarkan per 20 Juni 2018 lalu.
Menurut Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, sejauh ini yang telah disepakati DPRD dengan pemerintah daerah menyangkut DMB adalah penjualan saham yang dikuasai perusahaan itu di PTMDB (6 persen). Penjualan telahnl dilaksanakan pada 2016 lalu bersamaan dengan seluruh saham milik Newmont dan Bakrie.
“DPRD KSB sebelumnya telah membentuk Pansus PTDMB Tahun 2016 yang merekomendasikan agar Pemda menjual saham perusahaan itu (DMB) setelah melalui kajian yang komprehensif. Rekomendasi itu akhirnya disepakati bersama eksekutif dalam paripurna DPRD,” jelas Ustad Ma’ruf.
Sebelumnya, Bupati KSB, HW Musyafirin, menyatakan opsi pembubaran PTDMB masih harus melalui proses pengkajian oleh tim independent selama 20 hari pasca RUPS dilaksanakan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan RUPS Luar Biasa untuk membahas hasil pengkajian yang dilakukan tim dan memilih opsi mana yang akan dilaksanakan, apakah pembubaran atau lanjut,” demikian Bupati.
Mengenai pembahasan opsi pembubaran itu dengan DPRD, Bupati mengakui belum ada rencana (dilaksanakan), karena pembentukan PTDMB menggunakan Peraturan Daerah (Perda) milik Pemprov NTB.(EZ)
Komentar