KabarNTB, Mataram – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram mengamankan seorang pria yang diduga menjual, membeli, membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengkonsumsi narkotika jenis Shabu dan Ganja, berinisial AR (29) warga Lingkungan Kekalik Indah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, pada kamis 5 Juli 2018.
Dari tangan AR, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus klip narkotika jenis shabu berat 0,80 gram, satu bungkus daun, biji, dan batang kering ganja seberat 1,35 gram.
Ada juga tujuh buah korek api tanpa kepala, lima buah tutup botol yang sudah dilobangi, tiga buah kaca silinder, satu bungkus pipet plastik, satu buah potongan pipa kaca, HP warna hitam dan satu bungkus kertas rokok merk marsbrand.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, mengungkapkan, pelaku AR ditangkap di depan rumahnya saat sedang menunggu seseorang. Dia diduga hendak berpesta Narkoba sebelum ditangkap petugas. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan di tangan kirinya menggenggam Narkotika jenis shabu dan daun ganja kering.
Tim Satresnarkoba juga menggeledah rumah / kamar pelaku dan menemukan beberapa barang bukti di meja kamar didalam sebuah buah kotak hitam merk quicksilver. Barang bukti lainnya juga ditemukan di atas meja kamar dan didalam dompet hitam yang disimpan di dalam almari kamar.
“Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Narkoba jenis shabu dan ganja tersebut diperoleh di Karang Bagu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya,” ungkap Muhammad.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa shabu dan ganja diamankan di Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(JM)
Komentar