DPRD Sumbawa ‘Bela’ Bupati Soal Penjualan Saham PTDMB

 

KabarNTB, Sumbawa – DPRD Sumbawa menegaskan proses akuisi hingga penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (apTNNT) yang menjadi hak PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar. Termasuk adanya persetujuan dari DPRD.

Ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata SP, kepada KabarNTB, salah satu alasan kuat kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam penjualan saham tersebut, yakni daerah tidak mendapatkan keuntungan atas kepemilikannya.

“Proses tersebut sudah prosedural. Sudah melalui berbagai tahapan, Konsultasi dan paripurna di DPR,” jelasnya.

L Budi Suryata – Salamuddin Maula

Pernyataan Ketua DPRD Sumbawa itu, menyikapi adanya pemanggilan Bupati Sumbawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 4 Juli 2018 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada divestasi saham proses penjualan saham PTDMB.

Secara terpisah Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Bintang Keadilan Salamuddin Maula yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbawa yang membidangi pertambangan dan energi, juga menegaskan hal serupa.

Ia mengatakan, secara umum proses akuisisi hingga penjualan saham tersebut sudah dilakukan sesuai aturan. Meski saat itu terdapat dinamika, namun secara umum sudah tidak ada persoalan, sudah prosedural, sudah benar dan tidak bisa dipungkiri lagi.

“Meski saat itu saya sempat menolak, namun itu persoalan lain karena itu bersifat pribadi. Namun secara umum atas nama lembaga sudah tidak ada masalah, sudah bagus, sudah selesai. Dan Itu harus kita akui,” jelas politisi yang akrab disapa Jalo itu.

Jika terjadi kejanggalan dalam nilai atas penjualan saham tersebut, lanjutnya, maka Pemda harus menggunakan akuntan publik untuk melakukan audit.

“Misalnya ada kejanggalan dalam nilai, tentu kita butuh akuntan publik untuk membantu melakukan hitung-hitungan. Meski saya belum memahami betul tentang nilai. Tapi sepengetahuan saya sepertinya ada kejanggalan dalam masalah nilainya. Ini pendapat pribadi ya,” imbuhnya.

Jalo mengaku, dulu dirinya sempat beberapa tahun melakukan penolakan dan bahkan pernah menggugat hal tersebut. Alasannya sangat jelas karena akuisisi saham itu seharusnya langsung dilakukan oleh pemerintah sendiri, bukan swasta. Dan aturan tersebut tertuang dalam Perda yang digarap DPRD NTB. Dimana salah satu pointnya menyatakan “perusahaan yang membeli tidak boleh berhutang”. Namun pada kenyataannya saham itu diakuisisi dengan dana dari hutang darib Credit Suise di Singapura.

“ Pihak PT lMDB seharusnya tidak boleh berhutang dan digadaikan saham tersebut. Kalau tetap ingin mengadaikannya, mengapa tidak pemerintah langsung yang menggadaikannya. Kan bisa, kenapa harus melalui perusahaan lain. Sementara saat itu, PT NNT pernah menawarkan skema menarik dari skema yang dijalankan saat ini, lantaran dengan menjual saham, pemerintah kehilangan kontrol terhadap perusahaan,” ungkapnya.

Sedangkan Terkait pemeriksaan Bupati Sumbawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menurutnya, tidak ada yang harus dikhawatirkan. Karena pemanggilan itu adalah hal yang biasa.

“Termasuk pihak DPRD Sumbawa jika dibutuhkan keterangan oleh pihak KPK kami siap memberikannya,” kata Jalo.(JK)

Komentar