KabarNTB, Sumbawa – Empat orang pemuda ditangkap aparat dari Satres Narkoba Polres Sumbawa saat hendak pesta Narkoba di sebuah rumah kosong di wilayah Tanjung menangis Kelurahan Brang Biji, Sumbawa pada Kamis 19 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan, penangkapan keempat pemuda itu atas laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa dengan terjun ke lokasi.
Benar saja, di lokasi Polisi mendapati empat orang pemuda yang hendak melakukan pesta Narkotika jenis shabu disebuah rumah panggung.
Mereka adalah AS (19) warga Kebayan, MH (16) warga Bukit Tinggi, KJ (18) warga Sumer Payung Karang Dima dan IM warga Kebayan.
“Dari para pelaku ini disita barang bukti berupa satu Poket Narkotika yang diduga jenis shabu, satu buah bong dan pipa kaca, satu buah korek gas, satu bungkus sedotan dan satu bungkus rokok, serta satu buah HP warna hitam .
“Mereka langsung dibawa ke Sat Narkoba Res Sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk melakukan cek urine,” jelas Kasat Narkoba.
Menurutnya, informasi dari para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan membeli secara patungan di wilayah PPN Bukit Permai.
“Jika dari hasil pemeriksaan mereka terbukti mengunakan, maka keempat pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 . UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara,” jelas Kasat.(JK)
Komentar