Karyawan Korban PHK Kecewa Disnakertrans dan PTAMNT Mangkir dari RDP

KabarNTB, Sumbawa Barat – Para karyawan yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kecewa atas sikap management perusahaan itu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat yang terkesan apatis serta tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan Komisi I DPRD setempat.

RDP itu sedianya akan dilaksanakan pada Kamis siang 19 Juli 2018 di kantor DPRD Sumbawa Barat. Tetapi terpaksa batal dilaksanakan karena pihak perwakilan management PTAMNT dan Disnakertrans KSB tidak hadir. Sementara para karyawan yang total berjumlah 34 orang, sudah tiba di kantor DPRD sekitar satu jam sebelum waktu RDP dijadwalkan.

“Sikap yang ditunjukkan management PTAMNT adalah bentuk tidak menghargai lembaga DPRD dan sikap Disnakertrans menujukkan tidak adanya empati dari dinas terkait atas persoalan yang dihadapi para pekerja,” ujar Koordinator karyawan korban PHK PTAMNT, Muhammad Saihu.

Para karyawan yang telah di PHK PTAMNT saat menghadiri RDP di DPRD KSB

Ia yang didampingi sejumlah karyawan lainnya, juga menanyakan alasan Pihak PTAMNT tidak hadir dalam RDP tersebut. Padahal PHK yang disebutnya sebagai PHK sepihak itu, sangat-mencederai undang-undang 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan industrial (PHI).

Saihu juga mengutip ketentuan Pasal 155 Undang-undang Ketenagakerjaan yang memerintahkan pekerja dan pengusaha untuk tetap menjalankan kewajibannya sampai ada penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Namun Pengusaha diperkenankan melakukan skorsing terhadap pekerja, dengan catatan tetap membayar upah.

PHK diberlakukan management terhadap 34 orang karyawan tersebut per tanggal 8 Juni 2018 lalu, Namun hingga sekarang, kata Saihu, belum ada penetapan dari PHI atas persoalan dimaksud. Namun sejak saat itu, seluruh akses, fasilitas dan gaji mereka diblok oleh management.

“Kok belum ada keputusan dari PHI, kami (karyawan yang di PHK) sudah tidak digaji. Karena itu kami bertekad untuk melawan kezoliman Perusahaan ini sampai ke PHI. Kami menuntut gaji kami dibayar, karena ini sudah memasuki dua bulan,” tegasnya.

Selain itu, para karyawan juga menyesalkan sikap Disnakertrans KSB. Mereka menyebut dinas terkait tidak profesional dan tidak menghargai para pekerja yang telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

“Harusnya Dinas itu pada saat dapat informasi baik lewat tembusan surat atau pemberitahuan PHK sepihak, harus memanggil para pihak yaitu pengusaha dan pekerja untuk mediasi dan mengadakan Perundingan untuk mencegah adanya PHK sepihat. Tapi Disnaker justeru terkesan menyepelekan padahal kami ini didzolimi oleh perusahaaan. Dimana peran pemerintah untuk menengahi ini? Atau jangan-jangan ada apa-apanya antara Dinaskertran dengan AMNT,” ujar Saihu kesal,(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses