KabarNTB, Sumbawa – Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa yang di Back-up Kodim 1607 Sumbawa, mengamankan 5 truk yang membawa 67 ekor sapi di depan Kompi Senapan B Sumbawa, pada selasa dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Puluhan ekor ternak yang akan dikirim keluar daerah itu, diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Terkait penangkapan tersebut, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa Ir.Talifuddin yang didampingi Kepala Bidang KP2 Agus Sumantri kepada wartawan Selasa 24 juli 2018 menjelaskan, sebelum 5 truk itu diamankan, pihak dinas sehari sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Buer dan Alas Barat ada pengumpulan ternak.
Selanjutnya pihak Dinas mendatangi lokasi pengumpulan tersebut dan menanyakan tujuan pengiriman ternak dimaksud.
”Kami sudah menanyakan kepada petugas setempat ternak itu mau dibawah kemana, jawab mereka ke Kabupaten Bima, dan selanjutnya kami menyarankan sebelum di lakukan pengiriman, sebaiknya di buatkan surat kelengkapan asal barang serta surat-surat kelengkapan lainnya,” ungkap Kadis.
Meski sudah dihimbau untuk melengkapi surat jalan dan yang lainnya, namun mereka tetap bandel dan memberanikan diri melakukan pengiriman tanpa disertai dengan surat kelengkapan sebagaiman yang diatur dalam Perda. Petugas yang mendapat laporan akhirnya berkoordinasi dengan TNI dan melakukan penghadangan.
Tepat sekitar pukul 03.00 dini hari mereka berhasil di cegat di depan markas Kompi Senapan B Sumbawa yang selanjutnya 67 ekor ternak diamankan di kantor karantina hewan badas, sementara truknya diamankan di Dinas Pol PP bersama pemilik hewan dan sopir truk.
“Yang jelas mereka melanggar Perda, keluar malam juga tidak boleh, karena pengiriman dari jam 6 pagi sampai 6 sore. prosesnya BAP nya oleh PPNS yaitu Pol PP. Termasuk surat rekomendasi dari dinas mereka tidak ada,” imbuh Talifuddin.
Sementara itu Dandim 1607 Sumbawa Letkol Inf.Syamsul Huda menambahkan, diamankannya pemilk ternak beserta barang bukti 67 ekor sapi dan 5 truk serta Sopirnya tersebut sudah sesuai dengan aturan, dimana TNI dalam hal ini bersifat memback-up pemda Sumbawa serta memberi rasa aman kepada masyarakat terutama dalam hal lalu lintas hewan ternak yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini, Dandim juga tidak menginginkan adanya kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dikemudian hari seperti yang terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Sumbawa yang membuat suasana tidak kondusif ditengah masyarakat, serta meminimalisir pencurian hewan ternak untuk mengantisipasi adanya aksi massa yang berimbas adanya korban.
“Demikian juga terhadap Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, agar benar-benar melakukan penegakan hukum sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dalam penegakan Perda Lalu lintas ternak,” himbaunya.
Sementara itu pemilik ternak serta sopir untuk saat ini sudah dilakukan proses BAP di Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa, dan jika terbukti mereka bersalah melanggar Perda Nomor 12 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 tentang setiap orang atau badan yang mengeluarkan dan atau memasukan ternak dan atau bahan ternak mengeluarkan dan atau memsukan sementara ternak dari ke daerah wajib memiliki izin dari bupati atau pejabat yang mewakili.
Demikian juga jika pemilik ternak tidak bisa menyiapkan dokumennya selama 2X24 jam, maka di proses sesuai projustisia dan dilanjutkan ke pihak kejaksaan.(JK)
Komentar