KabarNTB, Mataram – Ketua Divisi Hukum KPU NTB Ilyas Sarbini, mengatakan, hingga saat ini KPU belum menetapkan pasangan Gubernur NTB terpilih melalui rapat pleno. Penetapan itu akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan surat pemberitahuan secara resmi terkait nihilnya gugatan perselisihan hasil pilkada dari Provinsi NTB.
Dijelaskannya, sampai batas akhir masa gugatan perselisihan pilkada ke MK, tidak ada satupun gugatan dari Provinsi NTB. Namun KPU tidak bisa langsung menetapkan Gubernur terpilih karena harus melalui tahapan sesuai aturan.

“Kita tunggu surat pemberitahuan resmi dari MK baru kita melangkah ke tahap selanjutnya. Pemberitahuan dari MK itu tanggal 23 Juli nanti, nah barulah sehari setelahnya kita akan melaksanakan rapat pleno penentuan gubernur terpilih,” kata Ilyas, Senin 16 Juli 2018 di Mataram.
Setelah dilakukan penetapan gubernur terpilih tanggal 24 Juli sambung Ilyas, pihak KPU akan mengajukan pengesahan ke Mendagri dari tanggal 25 – 27 Juli mendatang. Pengajuan pengesahan gubernur terpilih disampaikan melalui DPRD selanjutnya ke Gubernur NTB dan berlanjut ke Mendagri.
Lebih jauh diungkapkannya, setelah semua proses dilalui, KPU tinggal menunggu keputusan presiden tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur NTB.
“Jika dilihat dari jadwal berakhirnya masa jabatan gubernur NTB tanggal 17 September, maka pelantikan gubernur NTB akan dilaksanakan tanggal 17 September 2018,” demikian Ilyas Sarbini.(VR)