KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin menegaskan bahwa proses pendataan korban dan kerusakan infrastuktur akibat gempa 7.0 SR di Sumbawa Barat menggunakan metode yang paling baik dan lengkap.
Dalam konfrensi pers di Posko Utama Penanggulangan Bencana Alam Gempa di Taliwang, Senin sore 27 Agustus, Bupati menyatakan proses pendataan melibatkan multi pihak, mulai dari ketua RT, Kepala Dusun, Babinsa dan Babinkamtibmas, Agent Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dan Lurah / Kepala Desa. Para pihak ini pula yang menentukan klasifikasi rusak berat, sedang atau ringan, karena mereka yang paling mengetahui kondisi di lapangan.
Data selanjutnya ditandatangani pihak – pihak tersebut, kemudian di serahkan ke Posko utama penanggulangan dampak gempa ditingkat kabupaten yang bertugas melaksanakan verifikasi.
Bupati menegaskan, system yang diterapkan dalam pendataan ini menunjukkan bahwa Pemda KSB sangat serius dan tidak main-main dalam hal pendataan.
“Jadi data 15.361 (unit rumah yang rusak akibat gempa) bukan data asal-asalan, sehingga verifikasi nanti oleh kementerian tidak akan membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
“Sehingga data yang dihimpun benar-benar valid by name, by adres (berbasis nama dan alamat) sesuai KK dan KTP,” imbuh Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, Kapolres AKBP Mustofa, Dandim Letkol Czi Eddy Oswaronto dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Sekda KSB, H Abdul Aziz.
Terkait jumlah warga yang mengungsi, Bupati menginstruksikan untuk dilakukan pendataan berbasis data kartu keluarga (KK) dan KTP, karena jumlah anggota di masing-masing keluarga tidak sama, sehingga tidak boleh menggunakan perhitungan rata-rata.
“Jangan menggunakan data taksiran, bahaya itu kalau jiwa manusia ditaksir-taksir. Jadi harus riel datanya,” ucapnya.
Sementara mengenai bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak gempa, Bupati menyatakan bahwa bantuan untuk rumah yang mengalami rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan merupakan bantuan stimulant yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan. Baik ASN maupun masyarakat biasa mendapat perlakuan yang sama.
“Yang perlu dipahami bahwa bantuan ini bukan untuk mengganti rumah, tetapi mengambalikan fungsi agar layak ditempati dengan bantuan stimulant. Sehingga mekanisme yang disepakati pusat itu langsung ke rekening masing-masing (pemilik rumah yang rusak,red). Boleh jadi dia mungkin punya simpanan sedikit lalu ingin buat rumah bagus tidak ada masalah,” jelas Bupati.(EZ)
Komentar