KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas,
Hal itu sesuai perintah Kepala Kejaksaan (Kejari) Sumbawa, Paryono SH kepada Penyidik untuk segera menetapkan tersangka kasus dimaskud.
“Mulai hari ini saya perintahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut untuk segera menetapkan tersangkanya,” ungkap Kajari, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus A.A Raka SH di ruang kerjanya Senin 7 Agustus 2018.
Dijelaskannya, selama ini penyidikan yang dilakukan baru secara umum. Makanya dalam waktu yang tidak lama penyidik harus segera menentukan calon tersangka dari kasus tersebut. Demikian juga dalam penentuan tersangka nanti penyidik harus melihat peran yang dilakukan oleh mereka masing – masing.
“Tentu penyidik dalam menentukan seseorang untuk menjadi tersangka tidaklah sembarangan. Karena masing – masing mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” jelas Kejari.
Untuk Diketahui, kasus dugaan korupsi patedong menguak setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat.dan pihak Kejaksaan langsung turun melihat proyek pembangunan pengaman pantai di Dusun Petedong Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.
Dalam kasus tersebut sejumlah saksi sudah di periksa, antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa , PPK, PPATK, Pelaksanaan proyek, Bendahara dan Konsultan pengawas. (JK)
Komentar