KSB Tidak Mau Berpolemik Soal Inpres Nomor 5, Bupati : Asal Treatmennya Sama

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Terbitnya inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok terus menuai polemik.

Inpres dimaksud dinilai tidak adil karena hanya focus terhadap penanganan pasca gempa di Pulau Lombok saja, padahal Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat juga mengalami dampak sangat parah akibat gempa 7.0 SR yang terjadi pada 19 Agustus 2018.

Meski demikian, Bupati KSB, HW Musyafirin memilih tidak ikut berpolemik terkait Inpres dimaksud. Kepada wartawan di kegiatan konfrensi pers penanggulangan bencana alam gempa bumi di Posko utama di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KSB, Senin sore 27 Agustus 2018, bupati menyatakan yang terpenting adalah treatmen (perlakuan) dalam rekonstruksi pasca gempa yang dilaksanakan pemerintah pusat di Pulau Lombok, mesti sama dengan perlakuan terhadap KSB dan Sumbawa sebagai daerah terdampak paling parah akibat gempa di Pulau Sumbawa.

“Kalau Pemkab Sumbawa meminta Inpres diganti, kalau saya (KSB) lebih moderat. Saya tidak minta diganti tetapi perlakuan, treatmen penanganan rekonstruksi yang ada di Pulau Lombok sama dengan Pulau Sumbawa,” ujar Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, Dandim Letkol Czi Edy Oswaronto dan Kapolres AKBP Mustofa.

Bupati menjelaskan, di klausul yang termuat dalam Inpres Nomor 5, ada pintu masuk, yakni “termasuk juga wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.

Hanya saja untuk kegiatan pendataan, persiapan dan lain-lain (penugasan khusus untuk Bupati Sumbawa dan KSB) diakui HW Musyafirin tidak masuk dalam Inpres.

“Karena disana menugaskan bupati Lombok Barat, Walikota Mataram, Bupati KLU, tidak ada kita. Mungkin nanti penugasan KSB mungkin ke Bupati Lombok Timur. Mungkin aja ya,” ujarnya berseloroh.

“Tetapi yang terpenting perlakuannya. 50 juta untuk rusak berat, kemudian 25 untuk sedang dan 10 juta untuk rusak ringan,” imbuhnya.

Bupati menegaskan, Pemda KSB berani melakukan pendataan (kerusakan akibat gempa), karena memang saat didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diwakili oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat (datang langsung ke KSB), langkah pendataan yang dilaskanakan Pemda KSB didukung.

“Dan itu dibenarkan juga, prasangka baik kita itu (Sumbawa – KSB akan mendapat treatmen yang sama). Jadi kita sudah bergerak cepat walaupun tanpa perintah, kita sudah melakukan pendataan dan sudah rampung. Bahkan sudah ada dalam bentuk SK,” urainya.

Yang paling penting dilaksanakan saat ini, sambung Bupati, adalah membersihkan segera puing-puing bekas gempa. Diakuinya, untuk rumah yang rusak berat tidak boleh dirobohkan dulu karena harus diverifikasi oleh kementerian.

“Tapi saya bilang, robohkan. Yang penting, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas pegang dokumen. Supaya jangan butuh waktu lama dengan pertimbangan antisipasi musim hujan. Kalau yang tersisa tinggal pondasi, minimal tenda bisa dibangun diatasnya, karena tidak mungkin di tanah lapang karena tergenang ketika hujan,”  tandasnya.(EZ)

Komentar