Pemegang Saham Resmi Bubarkan PTDMB

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Para pemegang saham PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) akhirnya sepakat membubarkan perusahaan patungan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa itu.

“Iya semua pemegang saham setuju dibubarkan dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) pekan lalu,” ujsr bupati KSB, HW Musyafirin, kepada wartawan di Taliwang, Kamis 9 Agustus 2018.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

Selanjutnya kesepakatan pembubaran itu, kata bupati, akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku yakni akan dilakukan likuidasi oleh likuidator.

“Mekanismenya sesuai dengan undang-undang PT. Jadi itu yang kita ikuti untuk proses selanjutnya,” kata Bupati.

Dengan dibubarkannya perusahaan yang sempat membentuk konsorsium dengan PT Multicapital (Bakrie Group) itu, secara otomatis seluruh assetnya akan dibagikan kepada para pemegang saham.

Bupati menyatakan pembagian aset itu tetap akan mengikuti komposisi kepemilikan saham yang telah diatur saat pendirian PTDMB. Yakni Pemprov NTB dan KSB masing-masing 40 Persen, sedangkan KS 20 persen.

Aset itu ada yang berbentuk tanah dan bangunan ysng kesemuanya berlokasi di Mataram. Bupati mengaharapkan aset tersebut diambil oleh Provinsi lalu hasil penjualannya dibagi sesuai porsi kepada para pemegang saham.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), pada pasal 142 ayat 1 ada 6 alasan pembubaran PT, dan salah satunya berdasarkan keputusan RUPS. Selanjutnya dijelaskan pada ayat 2, terkait pembubaran yang terjadi beradasarkan keputusan RUPS itu, tidak dilakukan penunjukan likuidator untuk melikuidasi perusahaan. Tetapi likuidator langsung oleh direksi yang ditunjuk oleh para pemegang saham.(EZ)

Komentar