KabarNTB, Mataram – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial akan memberikan jaminan hidup (Jadup) senilai Rp 10 ribu per orang per hari bagi warga yang menjadi korban gempa bumi di NTB.
Menteri Sosial, Idrus Marham, di Mataram, Selasa 21 Agustus 2018, mengatakan jatah hidup itu akan diberikan selama tiga bulan dimulai pasca masa tanggap darurat pasca gempa berakhir.

“Selain santunan kematian, kami juga akan memberikan jaminan hidup bagi seluruh warga terdampak gempa dengan besaran Rp 10 ribu/orang perhari,” ungkap Idrus Marham.
Setiap jiwa kata dia, selama tiga bulan kedepan, akan diberikan bantuan itu. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini melalui Gubernur NTB, Bupati/Walikota untuk mendata jumlah keluarga terkena dampak gempa.
“Karena berdasarkan data yang ada saat ini, ada 300 ribu yang mengungsi. Dan itu kita minta kepada kepala daerah untuk mendata berapa jumlah warga terdampak,” demikian Idrus Marham.(VR)
Komentar